Bosnya Diputus Bersalah Oleh PTUN, Jamdatun Bereaksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2020
Bosnya Diputus Bersalah Oleh PTUN, Jamdatun Bereaksi

Jaksa Agung S Burhanuddin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengkritisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja dengan DPR.

"Menurut JPN (Jaksa Pengacara Negara), putusan tersebut tidak tepat," kata Feri dikutip Antara, Jumat (6/11).

Baca Juga:

Tragedi Semanggi 1 dan 2, Mahfud MD: Mari Kita Selesaikan

Hal tersebut menanggapi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 04 November 2020.

Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama DPR bukan merupakan suatu tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ucapan atau pernyataan Jaksa Agung yang memberikan informasi bukan suatu tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.

Feri juga berpendapat syarat kepentingan penggugat dalam gugatan TUN tersebut tidak tepat.

"Orang tua korban tidak memiliki kepentingan terhadap kalimat jawaban Jaksa Agung di rapat kerja DPR tersebut," beber dia.

Dia juga menyatakan penggugat belum memenuhi kewajiban melakukan banding administratif lebih dahulu.

"Sebelum melakukan gugatan seharusnya penggugat melakukan upaya banding administrasi terlebih dahulu kepada atasan pejabat pembuat keputusan secara tertulis," katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin ancam para penimbun dengan hukuman pidana maksimal
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

Feri juga mengkritisi beberapa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut diantaranya sikap PTUN Jakarta yang mengabaikan bukti berupa video rekaman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI beserta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat.

Selain itu, pihaknya juga menganggap PTUN Jakarta lalai karena tidak dapat menjelaskan peraturan yang telah dilanggar sehingga mengkualifikasikan penjelasan Jaksa Agung di depan rapat dengar pendapat tersebut sebagai tindakan pemerintah yang cacat substansi.

Sebelumnya pada Rabu (4/11), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Putusan atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut bernomor : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 antara penggugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo melawan Pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung RI sebagai tergugat.

Bunyi putusan PTUN yakni menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

Adian: Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi I dan II Bikin Sakit Hati

Selanjutnya, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (*)

#Jaksa Agung #PTUN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Indonesia
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Kalah di PTUN, Walkot Tetap Bersikukuh Tak Berwenang Bongkar Padel Pulo Mas
Munjirin menegaskan kewenangan pencabutan PBG bukan berada di tangan Wali Kota tetapi di level organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Kalah di PTUN, Walkot Tetap Bersikukuh Tak Berwenang Bongkar Padel Pulo Mas
Indonesia
Warga Menang Gugatan, Vonis PTUN Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah. Wajib Dibongkar!!
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Jakarta Timur, terkait izin usaha lapangan padel yang berlokasi di tengah permukiman.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Warga Menang Gugatan, Vonis PTUN Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah. Wajib Dibongkar!!
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Mutas ini, dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Bagikan