Bosnya Diputus Bersalah Oleh PTUN, Jamdatun Bereaksi

Jaksa Agung S Burhanuddin (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengkritisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja dengan DPR.
"Menurut JPN (Jaksa Pengacara Negara), putusan tersebut tidak tepat," kata Feri dikutip Antara, Jumat (6/11).
Baca Juga:
Hal tersebut menanggapi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 04 November 2020.
Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama DPR bukan merupakan suatu tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Ucapan atau pernyataan Jaksa Agung yang memberikan informasi bukan suatu tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.
Feri juga berpendapat syarat kepentingan penggugat dalam gugatan TUN tersebut tidak tepat.
"Orang tua korban tidak memiliki kepentingan terhadap kalimat jawaban Jaksa Agung di rapat kerja DPR tersebut," beber dia.
Dia juga menyatakan penggugat belum memenuhi kewajiban melakukan banding administratif lebih dahulu.
"Sebelum melakukan gugatan seharusnya penggugat melakukan upaya banding administrasi terlebih dahulu kepada atasan pejabat pembuat keputusan secara tertulis," katanya.

Feri juga mengkritisi beberapa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut diantaranya sikap PTUN Jakarta yang mengabaikan bukti berupa video rekaman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI beserta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat.
Selain itu, pihaknya juga menganggap PTUN Jakarta lalai karena tidak dapat menjelaskan peraturan yang telah dilanggar sehingga mengkualifikasikan penjelasan Jaksa Agung di depan rapat dengar pendapat tersebut sebagai tindakan pemerintah yang cacat substansi.
Sebelumnya pada Rabu (4/11), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Putusan atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut bernomor : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 antara penggugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo melawan Pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung RI sebagai tergugat.
Bunyi putusan PTUN yakni menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Adian: Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi I dan II Bikin Sakit Hati
Selanjutnya, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
