TII: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Dua Poin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Januari 2020
TII: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Dua Poin

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris berbicara dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2019 di Jakarta, Kamis (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2019 naik dua poin ketimbang IPK tahun 2018. Pada 2019, IPK Indonesia meraih skor 40 poin dari skala 0-100 poin. Sementara pada tahun 2018, skor Indonesia berada di poin 38.

"IPK Indonesia pada 2019 berada di skor 40 dan berada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei," kata Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko dalam peluncuran IPK Indonesia tahun 2019 di Gedung Sequis Centre di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Baca Juga:

Belum Ada Audit BPK, Polri Tak Berani 'Langkahi' Usut Dugaan Korupsi Asabri

Wawan mengatakan, penilaian indeks persepsi korupsi didasarkan pada skor. Menurutnya, skor itu berawal dari 0 yang berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Dalam penilaiannya, TII mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara.

Wawan menyampaikan, skor ini meningkat dua poin pada 2018 IPK Indonesia pada skor 38. Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukab Pemerintah, KPK, lembaga keuangan dan bisnis serta masyarakat sipil yang menunjukkan upaya positif.

Logo KPK RI. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK RI. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Skor penilaian ini, lanjut Wawan, dilakukan sebelum Oktober 2019. Artinya sebelum berlakunya UU Nomor 19/2019 perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Skor penilaian ini dilakukan sebelum Oktober 2019," imbuh Wawan.

Wawan menyebut lima negara yang memiliki IPK sama dengan Indonesia diantaranya, Burkina Faso, Guyana, Lesotho, Trinidad and Tobago, dan Kuwait.

Baca Juga:

Fahd A Rafiq Siap Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Kemenag

Sementara itu, Sekertaris Jenderal TII Dadang Trisasongko menyampaikan, IPK Indonesia sulit menembus angka 50 karena masih tingginya problem korupsi politik dan korupsi pada ranah hukum. Bahkan, akibat IPK Indonesia naik menjadi 40 hal ini menjanjikan pada sektor ekonomi.

"Mengapa sulit menembus 50, karena ada problem korupsi politik dan hukum," kata Dadang.

Bahkan Dadang pun menyoroti adanya revisi UU KPK, dia menyebut hal ini ke depan dapat mempengaruhi IPK Indonesia ke depan. Karena skor IPK ini dilakukan sebelum adanya revisi UU KPK.

"Itu dianalisis sebelum terjadinya revisi UU KPK," ujar Dadang.

Mendengar IPK Indonesia yang meningkat dua persen, anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengapresiasi hal ini. Menurutnya, IPK Indonesia ke depan harus lebih baik lagi.

"Skornya meningkat dari 38 menjadi 40 ini patut diaprsiasi," kata Syamsuddin. (Pon)

Baca Juga:

Tunggu Laporan BPK, Polri Akan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Asabri

#Pencegahan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan