Tiga Tahun Terakhir, 45 Korban Penyiksaan Minta Perlindungan ke LPSK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Juli 2020
Tiga Tahun Terakhir, 45 Korban Penyiksaan Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan di 10 provinsi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam diskusi daring, “LPSK Bicara: Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan terhadap Korban”, yang disiarkan melalui akun media sosial LPSK, Kamis (2/7).

Baca Juga:

LPSK Minta Polri Kembangkan Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK ke TPPO

Dari 45 kasus penyiksaan yang perlindungannya dimohonkan ke LPSK, kata Maneger, pelakunya oknum TNI, Polri dan petugas pemasyarakatan.

“Aktor dari oknum TNI 39 orang, Polri 20 orang dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang,” jelas Maneger.

Dia menjelaskan, beda dengan penganiayaan atau kekerasan, penyiksaan lebih berorientasi kepada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang dalam pengawasannya. Karena itu, perspektif pejabat publik yang memiliki relasi kuasa atas orang dalam pengawasannya menjadi sangat penting.

Pada kasus penyiksaan, edukasi terhadap masyarakat sebagai korban juga penting. Maneger mengatakan, ada dua faktor penting yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia.

Pertama, ketakutan korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami karena pelaku adalah pejabat publik. Kedua, ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan penyiksaan yang disampaikan.

Maneger Nasution kecam kekerasan aparat terhadap aksi unjuk rasa (Foto: antaranews)
Maneger Nasution kecam kekerasan aparat terhadap aksi unjuk rasa (Foto: antaranews)

Ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, dilatarbelakangi penyiksaan itu diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu.

“Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud,” ujar Maneger.

Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, lanjut Maneger, ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum. Jika pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu (laporan) diproses. Sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut.

Ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, termasuk pada tindak pidana penyiksaan. Apalagi, penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK.

“Kehadiran LPSK, secara filosofis untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil untuk melaporkan suatu tindak pidana dialami ataupun diketahuinya,” katanya.

Baca Juga:

LPSK Gandeng Kementerian BUMN Penuhi Hak Psikososial Korban Tindak Pidana

Pada diskusi daring itu, Maneger menyoroti urgensi perlindungan saksi dan korban dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi. “Khususnya di fakultas hukum. Karena semua penegak hukum, sebagian besar belajar dan merupakan lulusan fakultas hukum,” tutur Maneger.

Perlindungan saksi dan korban sebagai bagian kurikulum perguruan tinggi, dirasa lebih memudahkan kalangan civitas akademika, karena konteks ini sangat Indonesia sekali. Sebab, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan lain di bawahnya, ada lembaganya yang khusus melaksanakan perlindungan saksi dan korban, serta banyak kasus dan implementasinya sehari-hari. (Pon)

Baca Juga:

Alasan Korban Penyiksaan Takut Lapor Versi LPSK: Takut dengan Pejabat Publik dan Tak Percaya Proses Hukum

#LPSK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Bagikan