Alasan Korban Penyiksaan Takut Lapor Versi LPSK: Takut dengan Pejabat Publik dan Tak Percaya Proses Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
Alasan Korban Penyiksaan Takut Lapor Versi LPSK: Takut dengan Pejabat Publik dan Tak Percaya Proses Hukum

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (kanan) dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Lima Lembaga Negara, yaitu LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman,

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, rasa takut karena harus berhadapan dengan pejabat publik dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum menjadi alasan korban kasus penyiksaan enggan melapor.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Lima Lembaga Negara, yaitu LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman, bertempat di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga:

Novel Dilaporkan ke Bareskrim, KPK: Kami Akan Dukung 'Full'

"Ada dua faktor yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia, pertama, ketakutan korban melapor karena harus berhadapan dengan pejabat publik, dan ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan mereka,” ujar Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6).

Maneger mengungkapkan, permohonan perlindungan pada kasus penyiksaan, angkanya tidak sebanyak tindak pidana prioritas LPSK lainnya, seperti kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang, atau korupsi.

Pada tahun 2019, tercatat ada 11 permohonan, sementara per Juni 2020 tercatat ada 10 permohonan dari kasus penyiksaan.

Menurut dia, ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, karena adanya latar belakang penyiksaan yang diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu.

Caption

Sehingga, akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud. Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, kata dia, ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum.

“Jika pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu (laporan) diproses, sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut,” kata Maneger.

Maneger berpendapat, ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, termasuk pada tindak penyiksaan.

“Apalagi, penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK,” kata dia.

Baca Juga:

Novel Dilaporkan Keponakan Koruptor, KPK Tak Ambil Pusing

Lebih lanjut, Maneger mengatakan, kehadiran LPSK secara filosofis adalah untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil melaporkan suatu tindak pidana yang dialami ataupun diketahui.

"Dengan adanya LPSK, saksi dan/atau korban diharapkan mampu memberikan keterangan dan kesaksian dalam proses peradilan pidana secara aman dan nyaman sesuai dengan yang mereka ketahui. Dengan demikian, hukum bisa ditegakkan dan korban bisa mengakses keadilan," ujar dia. (*)

#LPSK #Kekerasan Geng #Tindak Kekerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak
Penegakan disiplin dan pemberian sanksi yang jelas merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus cara untuk menjaga muruah TNI di mata rakyat.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Stasiun TV dilarang menayangkan aksi unjuk rasa, karena mengandung unsur kekerasan. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh
PBB menyoroti kekerasan demo di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi transparan dan menyeluruh.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Orang Tua Bekali Anak Ilmu dan Iman di Tengah Wacana Pemblokiran Gim Roblox
Gim Roblox di ponsel tengah menjadi sorotan publik, lantaran diduga mengandung tindakan kekerasan hingga pelecehan seksual.
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Pemprov DKI Ingatkan Orang Tua Bekali Anak Ilmu dan Iman di Tengah Wacana Pemblokiran Gim Roblox
Indonesia
Legislator Sebut Kematian Prada Lucky Namo Akibat 'Doktrin Kekerasan' di TNI, Minta Pengawasan Eksternal Segera Dibentuk
Andina juga meminta evaluasi segera terhadap rantai komando di batalion tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Legislator Sebut Kematian Prada Lucky Namo Akibat 'Doktrin Kekerasan' di TNI, Minta Pengawasan Eksternal Segera Dibentuk
Indonesia
Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab
Hubungan senior-junior perlu dibenahi
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab
Bagikan