Alasan Korban Penyiksaan Takut Lapor Versi LPSK: Takut dengan Pejabat Publik dan Tak Percaya Proses Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
Alasan Korban Penyiksaan Takut Lapor Versi LPSK: Takut dengan Pejabat Publik dan Tak Percaya Proses Hukum

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (kanan) dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Lima Lembaga Negara, yaitu LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman,

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, rasa takut karena harus berhadapan dengan pejabat publik dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum menjadi alasan korban kasus penyiksaan enggan melapor.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Lima Lembaga Negara, yaitu LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman, bertempat di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga:

Novel Dilaporkan ke Bareskrim, KPK: Kami Akan Dukung 'Full'

"Ada dua faktor yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia, pertama, ketakutan korban melapor karena harus berhadapan dengan pejabat publik, dan ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan mereka,” ujar Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6).

Maneger mengungkapkan, permohonan perlindungan pada kasus penyiksaan, angkanya tidak sebanyak tindak pidana prioritas LPSK lainnya, seperti kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang, atau korupsi.

Pada tahun 2019, tercatat ada 11 permohonan, sementara per Juni 2020 tercatat ada 10 permohonan dari kasus penyiksaan.

Menurut dia, ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, karena adanya latar belakang penyiksaan yang diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu.

Caption

Sehingga, akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud. Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, kata dia, ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum.

“Jika pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu (laporan) diproses, sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut,” kata Maneger.

Maneger berpendapat, ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, termasuk pada tindak penyiksaan.

“Apalagi, penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK,” kata dia.

Baca Juga:

Novel Dilaporkan Keponakan Koruptor, KPK Tak Ambil Pusing

Lebih lanjut, Maneger mengatakan, kehadiran LPSK secara filosofis adalah untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil melaporkan suatu tindak pidana yang dialami ataupun diketahui.

"Dengan adanya LPSK, saksi dan/atau korban diharapkan mampu memberikan keterangan dan kesaksian dalam proses peradilan pidana secara aman dan nyaman sesuai dengan yang mereka ketahui. Dengan demikian, hukum bisa ditegakkan dan korban bisa mengakses keadilan," ujar dia. (*)

#LPSK #Kekerasan Geng #Tindak Kekerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Indonesia
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Densus 88 mengungkapkan, sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Indonesia
Teror terhadap Influencer dan Aktivis, Bentuk Pembungkaman Kritis Ternyata masih Lazim di Indonesia
Aksi teror dan intimidasi terhadap pegiat media sosial, jurnalis, hingga aktivis lingkungan hidup belakangan marak terjadi di sejumlah daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Teror terhadap Influencer dan Aktivis, Bentuk Pembungkaman Kritis Ternyata masih Lazim di Indonesia
Indonesia
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Peristiwa perusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Pasca-insiden maut ini, terjadi ketegangan di lokasi kejadian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Bagikan