Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tiga Poros Pasangan Capres-Cawapres Terkuat Versi Lembaga Survei

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Desember 2021
Tiga Poros Pasangan Capres-Cawapres Terkuat Versi Lembaga Survei

Elektabilitas Capres dan Cawapres. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 segera akan dilakukan mulai pertengahan tahun 2022. Nama-nama capres dan cawares terus mengemuka ke publik. Tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, diyakini bakal terbentuk dari berbagai koalisi partai politik.

Paling tidak, ada tiga pasangan yang kuat yakni, Prabowo Subianto ketika berpasangan dengan Puan Maharani, lalu Ganjar dengan Ridwan Kamil dan Anies Baswedan berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga:

Pedagang Sayur Keliling di Solo Deklarasikan Ganjar Capres 2024

Direktur Eksekutif New Indonesia Research & Consulting Andreas Nuryono menegaskan, pihaknya melakukan simulasi dengan memasangkan tiga capres terkuat yakni Ganjar, Prabowo dan Anies Baswedan.

Ketiganya berpasangan dengan enam nama yang memiliki peluang kuat maju sebagai calon wakil presiden. Keenam nama tersebut yakni Puan Maharani, Ridwan Kamil, Agus Harimurti Yudhoyono, Sandiaga Uno, Erick Thohir dan Airlangga Hartarto.

Hasilnya, pasangan Prabowo-Puan mendapat dukungan terbesar 50,3 persen dibandingkan jika berpasangan dengan nama-nama yang lain. Pasangan kuat lainnya ialah Ganjar-Ridwan Kamil 45,4 persen dan Anies- Agus Harimurti Yudhoyono 34,3 persen.

Menurut Andreas, pasangan Prabowo-Puan merepresentasikan poros koalisi dua partai politik besar yaitu PDIP dan Gerindra. Sedangkan Anies-AHY berpeluang didukung oleh poros NasDem yang dikomandoi oleh Surya Paloh.

"Kuatnya dukungan publik terhadap Prabowo-Puan dan Anies-AHY memperlihatkan mulai terbangunnya dua poros utama," kata dia.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Ridwan Kamil berpeluang didukung oleh partai-partai lain yang belum tergabung dalam kedua poros tersebut.

Hasil Survei Posisi Partai Politik.
Hasil Survei Posisi Partai Politik. (Foto: Antara)

Pasangan lain yang potensial ialah Ganjar-Erick yang memiliki elektabilitas 30,1 persen dan Prabowo-Sandi 21,3 persen. Pasangan lain dengan Anies relatif lebih tersebar dan angka tidak tahu atau tidak menjawab paling tinggi 10,7 persen.

Menariknya, dukungan publik terhadap Airlangga tergolong kecil ketika dipasangkan dengan ketiga nama-nama tersebut. Kondisi ini, tampak berat bagi Golkar untuk memimpin poros politik sendiri.

Survei New Indonesia Research & Consulting dilakukan pada 11 hingga 20 November 2021 terhadap 1.200 orang yang mewakili seluruh provinsi. Metode survei adalah multistage random sampling dengan margin of error sekitar 2,89 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. (Knu)

Baca Juga:

Yenny Wahid Muncul dalam Survei Tokoh yang Layak Maju sebagai Capres 2024

#Pemilu #Capres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan