Tiga Barakuda Disiapkan Evakuasi Buni Yani

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 14 November 2017
Tiga Barakuda Disiapkan Evakuasi Buni Yani

Kendaraan Barakuda dari Brimob Polda Jawa Barat disiagakan untuk mengangkut Buni Yani disiagakan di basement Gedung Dinas Parpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga kendaraan Barakuda dari Brimob Polda Jawa Barat disiagakan untuk mengangkut Buni Yani seusai pembacaan vonis sidangnya yang tersangkut kasus UU ITE.

Kepala Bagian Operasional Polrestaves Bandung AKBP Febry Maaruf mengatakan ketiha barakuda itu disiagakan di basement Gedung Dinas Parpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung Jalan Seram, Kota Bandung.

"Tiga Barakuda disiapkan untuk Buni Yani, Jaksa dan Majelis Hakim," ujar Febry ketika ditemui MerahPutih.com di luar gedung Persidangan.

Febry mengatakan disiapkannya Barakuda itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan seusai sidang.

"Kita antisipasi saja bila terjadi kondisi memanas baru kita evakuasi dengan Barakuda," tegasnya.

Selain itu, polisi juga telah menyisir ruang sidang. Pagar kawat juga telah dipasang di depan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, seusai memimpin apel di lokasi sidang.

Empat ring tersebut, lanjut Hendro, ada di ruang sidang, gedung, halaman depan, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung. Polisi juga menyiapkan 1.035 personel pasukan anti huru-hara dan Brimob.

Hendro mengatakan, pengamanan ekstra ini dilakukan karena merupakan sidang vonis Buni Yani. Oleh karena itu, polisi mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa saat sidang ini. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sidang Buni Yani, Polisi Terapkan Pengamanan 4 Ring

#Buni Yani #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan