Tiga Barakuda Disiapkan Evakuasi Buni Yani
Kendaraan Barakuda dari Brimob Polda Jawa Barat disiagakan untuk mengangkut Buni Yani disiagakan di basement Gedung Dinas Parpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/
MerahPutih.com - Tiga kendaraan Barakuda dari Brimob Polda Jawa Barat disiagakan untuk mengangkut Buni Yani seusai pembacaan vonis sidangnya yang tersangkut kasus UU ITE.
Kepala Bagian Operasional Polrestaves Bandung AKBP Febry Maaruf mengatakan ketiha barakuda itu disiagakan di basement Gedung Dinas Parpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung Jalan Seram, Kota Bandung.
"Tiga Barakuda disiapkan untuk Buni Yani, Jaksa dan Majelis Hakim," ujar Febry ketika ditemui MerahPutih.com di luar gedung Persidangan.
Febry mengatakan disiapkannya Barakuda itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan seusai sidang.
"Kita antisipasi saja bila terjadi kondisi memanas baru kita evakuasi dengan Barakuda," tegasnya.
Selain itu, polisi juga telah menyisir ruang sidang. Pagar kawat juga telah dipasang di depan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.
"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, seusai memimpin apel di lokasi sidang.
Empat ring tersebut, lanjut Hendro, ada di ruang sidang, gedung, halaman depan, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung. Polisi juga menyiapkan 1.035 personel pasukan anti huru-hara dan Brimob.
Hendro mengatakan, pengamanan ekstra ini dilakukan karena merupakan sidang vonis Buni Yani. Oleh karena itu, polisi mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa saat sidang ini. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sidang Buni Yani, Polisi Terapkan Pengamanan 4 Ring
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan