Tiga Anak Buah Gibran Terima Gratifikasi Parsel Lebaran

Kepala Inspektur Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)
Merahputih.com - Tiga kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diketahui menerima gratifikasi berupa parsel Lebaran. Setelah mendapatkan parsel, ketiganya melaporkannya kepada Inspektorat Kota Solo.
“Terdapat tiga kepala OPD kedapatan mendapatkan parcel Lebaran dan melaporkannya ke Inspektorat Solo,” ujar Kepala Inspektur Solo, Arif Darmawan di Solo, Selasa (16/4).
Baca juga:
Pendaftaran Pilkada Solo PDIP Diminati Banyak Calon, Gibran: Banyak Pilihan Makin Bagus
Setelah dilaporkan ke Inspektorat, parsel itu diserahkan kepada panti asuhan atau orang yang berhak menerima. Nilai masing-masing parsel tidak lebih dari Rp500.000, antara lain berisi sirup dan wafer.
"Meskipun nilainya kecil, tetap harus ditindaklanjuti,” katanya.
Baca juga:
Dia menyebut dalam hal ini bukan soal nilai parsel yang diberikan, tetapi soal komitmen ASN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun pada Lebaran.
“Kami ingin menunjukan pada masyarakat jika ASN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun pada Lebaran ataupun tidak dalam momen Lebaran,” kata dia.
Baca juga:
Arus Balik Lebaran Pertama, 10.073 Kendaraan Melintasi Tol Fungsional Solo-Jogja Klaten
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.0/801 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya (THR). (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin

Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar

Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK Periksa 2 Pejabat PPK Setjen MPR di Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar

Dugaan Kerugian Negara Kasus Gratifikasi MPR Rp 17 Miliar, KPK: Masih Bisa Bertambah
