Tiga Anak Buah Gibran Terima Gratifikasi Parsel Lebaran
Kepala Inspektur Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)
Merahputih.com - Tiga kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diketahui menerima gratifikasi berupa parsel Lebaran. Setelah mendapatkan parsel, ketiganya melaporkannya kepada Inspektorat Kota Solo.
“Terdapat tiga kepala OPD kedapatan mendapatkan parcel Lebaran dan melaporkannya ke Inspektorat Solo,” ujar Kepala Inspektur Solo, Arif Darmawan di Solo, Selasa (16/4).
Baca juga:
Pendaftaran Pilkada Solo PDIP Diminati Banyak Calon, Gibran: Banyak Pilihan Makin Bagus
Setelah dilaporkan ke Inspektorat, parsel itu diserahkan kepada panti asuhan atau orang yang berhak menerima. Nilai masing-masing parsel tidak lebih dari Rp500.000, antara lain berisi sirup dan wafer.
"Meskipun nilainya kecil, tetap harus ditindaklanjuti,” katanya.
Baca juga:
Dia menyebut dalam hal ini bukan soal nilai parsel yang diberikan, tetapi soal komitmen ASN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun pada Lebaran.
“Kami ingin menunjukan pada masyarakat jika ASN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun pada Lebaran ataupun tidak dalam momen Lebaran,” kata dia.
Baca juga:
Arus Balik Lebaran Pertama, 10.073 Kendaraan Melintasi Tol Fungsional Solo-Jogja Klaten
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.0/801 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya (THR). (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Susah Payah Arsenal Menembus Benteng Pertahanan Port Vale Berujung Lolos ke Babak Keempat Carabao Cup 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina, KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Aktris Olla Ramlan
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar