Tiga Anak Buah Gibran Terima Gratifikasi Parsel Lebaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2024
Tiga Anak Buah Gibran Terima Gratifikasi Parsel Lebaran

Kepala Inspektur Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tiga kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diketahui menerima gratifikasi berupa parsel Lebaran. Setelah mendapatkan parsel, ketiganya melaporkannya kepada Inspektorat Kota Solo.

“Terdapat tiga kepala OPD kedapatan mendapatkan parcel Lebaran dan melaporkannya ke Inspektorat Solo,” ujar Kepala Inspektur Solo, Arif Darmawan di Solo, Selasa (16/4).

Baca juga:

Pendaftaran Pilkada Solo PDIP Diminati Banyak Calon, Gibran: Banyak Pilihan Makin Bagus

Setelah dilaporkan ke Inspektorat, parsel itu diserahkan kepada panti asuhan atau orang yang berhak menerima. Nilai masing-masing parsel tidak lebih dari Rp500.000, antara lain berisi sirup dan wafer.

"Meskipun nilainya kecil, tetap harus ditindaklanjuti,” katanya.

Baca juga:

Pemkot Solo Pastikan tak Ada ASN WFH setelah Lebaran

Dia menyebut dalam hal ini bukan soal nilai parsel yang diberikan, tetapi soal komitmen ASN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun pada Lebaran.

“Kami ingin menunjukan pada masyarakat jika ASN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun pada Lebaran ataupun tidak dalam momen Lebaran,” kata dia.

Baca juga:

Arus Balik Lebaran Pertama, 10.073 Kendaraan Melintasi Tol Fungsional Solo-Jogja Klaten

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.0/801 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya (THR). (Ismail/Jawa Tengah).

#Parsel #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Olahraga
Transfer Julian Alvarez Memanas: Atletico Tutup Pintu Rapat-Rapat untuk Barcelona, Arsenal Siap menikung
Drama transfer Julian Alvarez ke Barcelona makin panas! Atletico Madrid tegaskan tak akan jual sang striker dan merasa jadi korban kebohongan. Sementara itu, Arsenal diam-diam siapkan tawaran barter mengejutkan. Simak kabar terbarunya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Transfer Julian Alvarez Memanas: Atletico Tutup Pintu Rapat-Rapat untuk Barcelona, Arsenal Siap menikung
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Bagikan