Tiga Anak Buah Gibran Terima Gratifikasi Parsel Lebaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2024
Tiga Anak Buah Gibran Terima Gratifikasi Parsel Lebaran

Kepala Inspektur Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tiga kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diketahui menerima gratifikasi berupa parsel Lebaran. Setelah mendapatkan parsel, ketiganya melaporkannya kepada Inspektorat Kota Solo.

“Terdapat tiga kepala OPD kedapatan mendapatkan parcel Lebaran dan melaporkannya ke Inspektorat Solo,” ujar Kepala Inspektur Solo, Arif Darmawan di Solo, Selasa (16/4).

Baca juga:

Pendaftaran Pilkada Solo PDIP Diminati Banyak Calon, Gibran: Banyak Pilihan Makin Bagus

Setelah dilaporkan ke Inspektorat, parsel itu diserahkan kepada panti asuhan atau orang yang berhak menerima. Nilai masing-masing parsel tidak lebih dari Rp500.000, antara lain berisi sirup dan wafer.

"Meskipun nilainya kecil, tetap harus ditindaklanjuti,” katanya.

Baca juga:

Pemkot Solo Pastikan tak Ada ASN WFH setelah Lebaran

Dia menyebut dalam hal ini bukan soal nilai parsel yang diberikan, tetapi soal komitmen ASN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun pada Lebaran.

“Kami ingin menunjukan pada masyarakat jika ASN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun pada Lebaran ataupun tidak dalam momen Lebaran,” kata dia.

Baca juga:

Arus Balik Lebaran Pertama, 10.073 Kendaraan Melintasi Tol Fungsional Solo-Jogja Klaten

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.0/801 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya (THR). (Ismail/Jawa Tengah).

#Parsel #Gratifikasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Indonesia
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Diduga Kumpulkan Rp 2,7 Miliar
KPK menetapkan Bupati Tulungagung sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Diduga mengumpulkan Rp 2,7 miliar dari pejabat OPD.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 12 April 2026
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Diduga Kumpulkan Rp 2,7 Miliar
Indonesia
Istri Ono Surono Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Minta Barang Sitaan Dikembalikan
Istri Ono Surono diperiksa KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi. Kuasa hukum minta barang sitaan dikembalikan, KPK dalami aliran dana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
Istri Ono Surono Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Minta Barang Sitaan Dikembalikan
Bagikan