Terungkap! Ini Motif Penyiram Air Keras ke Pemred Media Lokal di Medan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 Agustus 2021
Terungkap! Ini Motif Penyiram Air Keras ke Pemred Media Lokal di Medan

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja (kanan) menginterogasi tersanga SS saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8). ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polres Kota Besar Medan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring. Korban merupakan pemimpin redaksi (pemred) salah satu media lokal di Medan.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial UA, N, HST, IIB, dan SS sebagai otak tindak penyiraman tersebut.

"Tersangka yang diamankan ada lima terkait penyiraman air keras," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di Polresta Medan, Senin (2/8).

Baca Juga:

Hati-Hati, Solo Punya Klaster Baru COVID-19 Tahu Kupat

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dan dijanjikan imbalan sejumlah uang. Tersangka N sebagai eksekutor dan UA menjadi Joki. Sedangkan HST yang mengkondisikan tempat pertemuan dan IIB selaku perekrut para pelaku.

"Mereka dijanjikan Rp 13 juta. Tapi masing-masing eksekutor (baru terima) Rp1,5 juta," ungkapnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut penyiraman air keras kepada korban diduga bermotif dendam. Dimana SS selaku otak aksi penyiraman memiliki tempat usaha mesin permainan diduga jadi tempat judi.

"Motifnya adalah sakit hati kepada korban memberikan efek jera. Pelaku merasa resah dan merasa terancam karena bolak balik diberitakan," terang Tatan.

Konferensi pers penyiraman air keras (MP/Kanugraha)

Tatan juga menyebut SS merasa diteror sehingga ingin memberi pelajaran kepada korban. Dia mengatakan hal itu diketahui setelah polisi memeriksa riwayat WhatsApp para pelaku.

"Kemudian merasa diteror seperti itu sehingga para pelaku berinisiatif untuk memberikan pelajaran kepada korban. Itu terfaktakan dari beberapa WA (whatsapp) yang kita screnshoot baik kepada otak pelaku termasuk kepada tersangka HST," ujar Tatan.

Polisi juga mengungkap UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu sebelum penyiraman air keras.

Baca Juga:

KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Setelah itu, lara tersangka bertemu lagi. SS disebut menyerahkan duit Rp 3 juta kepada UA dan N. Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Tatan. (Knu)

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Bagikan