Pilkada 2018

Terungkap Alasan Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 03 Maret 2018
Terungkap Alasan Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih

Suasana sidang Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bawaslu Sumatra Utara dalam putusannya mengabulkan permohonan Bakal Calon Gubernur Sumatra Utara JR Saragih.

Dalam putusan yang dibacakan majelis Musyawarah, Hardy Munthe memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance dikarenakan permasalahan Ijazah yang dimiliki JR Saragih sebagai calon Gubernur Sumut.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan kepada wartawan seusai sidang musyawarah menyebutkan pencoretan pasangan JR Saragih-Ance dari peserta Pemilihan Gubernur karena permasalahan ijazah oleh KPU Sumut dinilai tidak tepat oleh majelis musyarakat sengketa pemilihan gubernur Sumatra Utara.

Sebab pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang untuk melakukan legalisir terhadap ijazah yang sekolahnya sudah tutup atau berhenti beroperasi, kewenangan tersebut berada di Suku Dinas Pendidikan berdasarkan domisili sekolah sesuai dengan Permendikbud No 29 Tahun 2014.

Massa pendukung JR Saragih sambut putusan Bawaslu Sumut
Massa pendukung JR Saragih-Ance Selian sambut putusan Bawaslu (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Sehingga klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU Sumut ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan permendikbud tersebut.

Maka lanjut Ketua Bawaslu Syafrida Rasahan meminta kepada pihak Bakal Calon Gubernur Sumatra Utara JR Saragih untuk segera melegalisir ulang ijazahnya ke Suku Dinas atau yang dikenal didaerah Provinsi selain DKI Jakarta dengan sebutan Dinas pendidikan Kabupaten dan Kota.

Sembari itu Bawaslu Sumut memberikan masa waktu tiga hari kerja bagi KPU Sumatra Utara untuk mencabut keputusannya membatalkan Paslon JR Saragih dan Ance Selian jadi peserta Pilkada yang berlaku semenjaka putusan sengketa diputuskan pada hari ini Sabtu (03/03), malam.

Kemudian setelah itu dilanjutkan memberikan masa waktu 7 hari bagi Bakal Calon Gubernur Sumatra Utara untuk melegalisir ijazahya.

Sementara ratusan pendukung Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara, JR Saragih-Ance Selian menyambut gembira hasil putusan Bawaslu Sumut.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk Medan dan sekitarnya.

#Pilkada 2018 #Bawaslu #Pilgub Sumut
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Indonesia
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Indonesia
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bawaslu DKI menangani 12 laporan pilkada, mulai dari politik uang hingga SARA. Laporan itu berasal dari masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bagikan