Terungkap Alasan Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih


Suasana sidang Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih (Foto: MP/Amsal Chaniago)
MerahPutih.Com - Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bawaslu Sumatra Utara dalam putusannya mengabulkan permohonan Bakal Calon Gubernur Sumatra Utara JR Saragih.
Dalam putusan yang dibacakan majelis Musyawarah, Hardy Munthe memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance dikarenakan permasalahan Ijazah yang dimiliki JR Saragih sebagai calon Gubernur Sumut.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan kepada wartawan seusai sidang musyawarah menyebutkan pencoretan pasangan JR Saragih-Ance dari peserta Pemilihan Gubernur karena permasalahan ijazah oleh KPU Sumut dinilai tidak tepat oleh majelis musyarakat sengketa pemilihan gubernur Sumatra Utara.
Sebab pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang untuk melakukan legalisir terhadap ijazah yang sekolahnya sudah tutup atau berhenti beroperasi, kewenangan tersebut berada di Suku Dinas Pendidikan berdasarkan domisili sekolah sesuai dengan Permendikbud No 29 Tahun 2014.

Sehingga klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU Sumut ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan permendikbud tersebut.
Maka lanjut Ketua Bawaslu Syafrida Rasahan meminta kepada pihak Bakal Calon Gubernur Sumatra Utara JR Saragih untuk segera melegalisir ulang ijazahnya ke Suku Dinas atau yang dikenal didaerah Provinsi selain DKI Jakarta dengan sebutan Dinas pendidikan Kabupaten dan Kota.
Sembari itu Bawaslu Sumut memberikan masa waktu tiga hari kerja bagi KPU Sumatra Utara untuk mencabut keputusannya membatalkan Paslon JR Saragih dan Ance Selian jadi peserta Pilkada yang berlaku semenjaka putusan sengketa diputuskan pada hari ini Sabtu (03/03), malam.
Kemudian setelah itu dilanjutkan memberikan masa waktu 7 hari bagi Bakal Calon Gubernur Sumatra Utara untuk melegalisir ijazahya.
Sementara ratusan pendukung Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara, JR Saragih-Ance Selian menyambut gembira hasil putusan Bawaslu Sumut.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk Medan dan sekitarnya.
Bagikan
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait

Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
