Tersangkut Kasus Narkoba, AKBP Benny Alamsyah akan Dipecat Sebagai Anggota Polisi


Ilustrasi. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah dipecat dari Korps Bhayangkara usai menjalani proses hukum pelanggaran kode etik usai tertangkap nyabu.
Pasalnya, apa yang dilakukan Benny adalah tindak pidana. Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana. Dia ditetapkan jadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.
Baca Juga
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11)
Dia menjelaskan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum. Pertama proses hukum pelanggaran tindak pidana, kedua kode etik. Dalam kasus ini setelah proses pidana terhadap Benny rampung, barulah dilanjut dengan proses etik dalam hal ini pemecatan.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," kata dia.
Kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.
Baca Juga
Berikan Miras ke Mahasiswa Papua, Kapolsek Sukajadi Terancam Dihukum Berat
Benny sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain yang menyuplai narkoba untuk Benny dan kemungkinan dia menjadi pengedae.
Kenakalan Benny rupanya bukan yang pertama. Saat masih menjadi Kapolsek Pademangan tahun 2015 lalu, ia pernah berfoto bersama model panas, Vitalia Sesha. Ketika itu, Vita tersangkut kasus karena kasus narkoba. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
