Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tersangka Pembobolan Rekening Nasabah Ternyata Tengah Disidang Kasus Lain

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 November 2020
Tersangka Pembobolan Rekening Nasabah Ternyata Tengah Disidang Kasus Lain

Ilustrasi. (Antara/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri berencana mengirim surat permohonan izin pemeriksaan ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa Kepala Maybank Cipulir bernama Albert.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Albert sedang menjalani sidang di PN Tangerang atas kasus lainnya.

Hal itu membuat kepolisian mesti menunggu proses persidangan untuk pemeriksaan. Tapi, Awi tak menyebutkan kasus apa yang tengah dihadapi di sana.

Baca Juga:

Kasus Pembobolan Dana Nasabah, Ahli Perbankan hingga Ayah Winda Earl Bakal Diperiksa

“Kasus ini polisi ini dalam rangka memeriksa tersangka harus izin Ketua PN Tangerang. Karena saat ini tersangka dalam proses sidang kasus terdahulu,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Awi menuturkan, pihaknya berharap dapat memeriksa tersangka pekan depan. Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian mendalami soal aset tersangka.

“Semoga minggu depan kita ada izin dari Ketua PN. Fokusnya ada dua, (pertama) aset, kedua segera secepatnya PN melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Awi.

Ia juga tidak akan menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea terkait kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.

Yang pasti, kata Awi, kepolisian akan terus menyelidiki keterkaitan korban dan saksi dan barang bukti aliran dana dalam kasus yang berujung pada raibnya dana senilai Rp22 miliar.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," katanya.

Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, penyidik akan melakukan olah TKP. Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyidikan.

"Saya tidak bisa sampaikan satu-satu karena nanti memengaruhi penyidikan. Karena ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutur Awi.

Baca Juga:

Polisi Sita Aset Tersangka Kacab Maybank Cipulir yang Tilep Duit Atlet eSports

AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank itu diduga telah menggunakan dana Winda Earl yang tersimpan dalam rekening tabungan. Dana itu kemudian diserahkan kepada teman AT untuk investasi.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.

Tersangka AT dijerat pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, tersangka dijerat pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Tilep Duit Nasabah Atlet E-Sport Puluhan Miliar, Kepala Bank Jadi Tersangka

#Pembobolan Rekening #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Indonesia
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Polisi bantah temuan racun dalam olah TKP kematian Sutrimo di klinik Kebayoran Baru. Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Indonesia
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Polda Metro Jaya selidiki kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. Dugaan korban Karumga eks Jampidsus masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Bagikan