MerahPutih.com - Artis sekaligus tersangka kasus film porno Fransisca Candra Novitasari atau yang akrab disapa Siskaee resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Tim penyidik sebelumnya menjemput paksa tersangka di Sleman Yogyakarta, Rabu (24/1) malam.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Siskaeee dijemput paksa lantaran dianggap mangkir sebanyak dua kali akibat pemanggilannya dalam kasus video porno yang membuatnya jadi tersangka. Oleh karenanya, kuasa hukum menjaminkan dirinya bahwa kliennya tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga:
Jika untuk Kepentingan Pribadi, Artis yang Diduga Buat Adegan Porno Tak Bisa Dipidana
Terlebih, lanjut Tofan, kondisi kliennya juga tidak memungkinkan untuk melarikan diri. Dia beralasan penahanan kliennya perlu ditangguhkan karena Siskaeee sedang menjalani perawatan sakit gangguan kejiwaan.
"Siskaee sekarang sebenarnya dalam kondisi yang tidak baik dan mengalami gangguan kejiwaan. Dan informasinya, kita belum menerima surat dari rumah sakit yang menerangkan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," tutur kuasa hukum.
Menurut Tofan, sakit kejiwaan itu dialami kliennya jauh sebelum menjadi tersangka. Dia menambahkan pihak manajemen artis yang menangani Siskaee memang sempat membawanya untuk memeriksakan kondisi kejiwaannya.
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap Siskaeee Tersangka Film Porno di Apartemen
“Kalau dari manajernya, Mbak Siskaee ini memang pernah diperiksa kejiwaannya. Dan hasilnya dia mengalami gangguan kejiwaan dan itu bisa dilihat di tangannya yang banyak sekali luka sayatan dan itu terjadi sebelum adanya kasus ini (video porno),” tandas Tofan.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari Antara, Kamis.
Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif. Ade juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan. (*)
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Film Porno Dipaksakan Jadi Dalih Praperadilan Kubu Siskaeee