Tersandung Kasus, Nikita Mirzani Rugi Banyak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 Oktober 2017
Tersandung Kasus, Nikita Mirzani Rugi Banyak

Nikita Mirzani (Foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Artis kontroversi, Nikita Mirzani meradang namanya dianggap melakukan penghinaan kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Akibatnya, Niki, sapaan akrabnya mengklaim mengalami kerugian finansial.

"Gara-gara ini Niki banyak mengalami kerugian dan itu tidak bisa dihitung jumlahnya," ujarnya di Kebayoran Baru, Senin (9/10).

Nikita mengaku karena kasus ini, banyak kontrak untuk mengisi program bersama televisi swasta dan kerjasama dengan sejumlah pihak menjadi berantakan. Pasalnya, pihak yang bekerjasama dengannya memilih untuk membatalkan kontrak-kontrak yang telah diteken.

"Gara-gara ini banyak orang yang jadi takut menggunakan jasa Niki, manggung di sejumlah kota juga jadi dibatalkan,” pungkas Nikita.

Nikita sendiri sudah mengetahui siapa dalang dibalik tuduhannya terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Mulai dari akun, ormas hingga orang yang sengaja ingin menjatuhkan namanya akan segera dipolisikan

Pihak-pihak yang akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya ialah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, akun instagram @pki_terkutuk65, Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK) dan akun facebook Arya Dwiyatmo.

"Ada Arya Dwi Atmo, yang menyebar lewat akun FB. Ada Instagram pki_terkutuk65. Dia yang menyebarluaskan melalui Instagram, dan ketua Asosiasi Pemuda, yang kemarin ke KPI itu. Nggak usah inisial langsung saja Sam Aliano," ketus Nikita.

Kuasa hukum Nikita, Muannas Al-Aidid sendiri yang akan langsung ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan pihak-pihak tersebut. Muannas juga sudah memegang bukti-bukti untuk dibawa ke Kepolisian.

Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan tindakan yang dengan sengaja memanipulasi data dan menyebarkan berita bohong sebagaimana tertuang dalampasal 28 dan 29 UU ITE.

"Ya akun PKI65 terkutuk itu akun anonim jadi hasil penelusuran jejak digital kita bahwa dia yang pertama kali menyebarkan capture itu kemudian langsung menuding, itu yang menjadi persoalan ternyata ada beberapa kelompok yang ingin memanfaatkan situasi itu harusnya dia konfirm dulu apalagi Niki sudah menjelaskan bahwa dia tidak men-Tweet itu," jelas Muannas. (Ayp)

Baca juga berita terkait Nikita Mirzani dalam artikel: Barang Bukti Belum Kuat, Polisi Sindir Laporan Gepak

#Nikita Mirzani #UU ITE #Gatot Nurmantyo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Bagikan