Tersandung Kasus, Nikita Mirzani Rugi Banyak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 Oktober 2017
Tersandung Kasus, Nikita Mirzani Rugi Banyak

Nikita Mirzani (Foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Artis kontroversi, Nikita Mirzani meradang namanya dianggap melakukan penghinaan kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Akibatnya, Niki, sapaan akrabnya mengklaim mengalami kerugian finansial.

"Gara-gara ini Niki banyak mengalami kerugian dan itu tidak bisa dihitung jumlahnya," ujarnya di Kebayoran Baru, Senin (9/10).

Nikita mengaku karena kasus ini, banyak kontrak untuk mengisi program bersama televisi swasta dan kerjasama dengan sejumlah pihak menjadi berantakan. Pasalnya, pihak yang bekerjasama dengannya memilih untuk membatalkan kontrak-kontrak yang telah diteken.

"Gara-gara ini banyak orang yang jadi takut menggunakan jasa Niki, manggung di sejumlah kota juga jadi dibatalkan,” pungkas Nikita.

Nikita sendiri sudah mengetahui siapa dalang dibalik tuduhannya terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Mulai dari akun, ormas hingga orang yang sengaja ingin menjatuhkan namanya akan segera dipolisikan

Pihak-pihak yang akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya ialah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, akun instagram @pki_terkutuk65, Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK) dan akun facebook Arya Dwiyatmo.

"Ada Arya Dwi Atmo, yang menyebar lewat akun FB. Ada Instagram pki_terkutuk65. Dia yang menyebarluaskan melalui Instagram, dan ketua Asosiasi Pemuda, yang kemarin ke KPI itu. Nggak usah inisial langsung saja Sam Aliano," ketus Nikita.

Kuasa hukum Nikita, Muannas Al-Aidid sendiri yang akan langsung ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan pihak-pihak tersebut. Muannas juga sudah memegang bukti-bukti untuk dibawa ke Kepolisian.

Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan tindakan yang dengan sengaja memanipulasi data dan menyebarkan berita bohong sebagaimana tertuang dalampasal 28 dan 29 UU ITE.

"Ya akun PKI65 terkutuk itu akun anonim jadi hasil penelusuran jejak digital kita bahwa dia yang pertama kali menyebarkan capture itu kemudian langsung menuding, itu yang menjadi persoalan ternyata ada beberapa kelompok yang ingin memanfaatkan situasi itu harusnya dia konfirm dulu apalagi Niki sudah menjelaskan bahwa dia tidak men-Tweet itu," jelas Muannas. (Ayp)

Baca juga berita terkait Nikita Mirzani dalam artikel: Barang Bukti Belum Kuat, Polisi Sindir Laporan Gepak

#Nikita Mirzani #UU ITE #Gatot Nurmantyo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Bagikan