Barang Bukti Belum Kuat, Polisi Sindir Laporan Gepak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 Oktober 2017
Barang Bukti Belum Kuat, Polisi Sindir Laporan Gepak

Nikita Mirzani (Foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) terhadap artis Nikita Mirzani ke Polda Metro belum bisa diproses.

Laporan tersebut terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani di akun twitternya.

"Kalau kemarin tentunya kurang, konsultasi penyidik, begitu print out, berkas dan lain-lain kan perlu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).

Argo menilai, pelaporan yang dilakukan Gepak terhadap artis seksi itu dinilai tidak memiliki bukti kuat. Maka dari itu, polisi meminta mereka untuk mencari alat bukti yang lebih kuat.

"Jadi gini, orang lapor boleh, silahkan, tapi bawa apa? Berkasanya laporan apa? Misal pemalsuan, datang bawa aslinya dong, jangan polisi disuruh cari aslinya, kalo datang bawa alat bukti laporan," bebernya.

Argo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jika ada masyarakat yang langsung melapor ke Polisi terkait tindak kejahatan yang marak terjadi. Namun, menurutnya dalam laporan itu harus ada alat bukit yang kuat terkait kasus yang bakal dilaporkan agar tidak terkesan sepihak.

"Ada namanya konseling, kira-kita mau dilakukan apa, kalo syarat barbuk kurang pasti kita sampaikan, ini kurang begini, lengkapi dulu, kalo lengkap baru datang lagi," tandasnya (Asp)

Baca juga berita terkait pelaporan Gepak atas kasus Nikita Mirzani di: Meski Telah Dikonfirmasi, Gepak Tetap Polisikan Nikita Mirzani

#Nikita Mirzani #Jenderal Gatot Nurmantyo #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Bagikan