Barang Bukti Belum Kuat, Polisi Sindir Laporan Gepak
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) terhadap artis Nikita Mirzani ke Polda Metro belum bisa diproses.
Laporan tersebut terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang diduga dilakukan oleh artis Nikita Mirzani di akun twitternya.
"Kalau kemarin tentunya kurang, konsultasi penyidik, begitu print out, berkas dan lain-lain kan perlu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Argo menilai, pelaporan yang dilakukan Gepak terhadap artis seksi itu dinilai tidak memiliki bukti kuat. Maka dari itu, polisi meminta mereka untuk mencari alat bukti yang lebih kuat.
"Jadi gini, orang lapor boleh, silahkan, tapi bawa apa? Berkasanya laporan apa? Misal pemalsuan, datang bawa aslinya dong, jangan polisi disuruh cari aslinya, kalo datang bawa alat bukti laporan," bebernya.
Argo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jika ada masyarakat yang langsung melapor ke Polisi terkait tindak kejahatan yang marak terjadi. Namun, menurutnya dalam laporan itu harus ada alat bukit yang kuat terkait kasus yang bakal dilaporkan agar tidak terkesan sepihak.
"Ada namanya konseling, kira-kita mau dilakukan apa, kalo syarat barbuk kurang pasti kita sampaikan, ini kurang begini, lengkapi dulu, kalo lengkap baru datang lagi," tandasnya (Asp)
Baca juga berita terkait pelaporan Gepak atas kasus Nikita Mirzani di: Meski Telah Dikonfirmasi, Gepak Tetap Polisikan Nikita Mirzani
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Nikita Mirzani Dipenjara 20 Hari ke Depan, Penyidik Klaim Sudah Lakukan Gelar Perkara
Ditahan Polisi, Nikita Mirzani dan Asistennya Umbar Senyum
Tersangka Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar
Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret