Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terpilih Sebagai Ketua MA, Syarifuddin Punya Harta Rp3,6 Miliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2020
Terpilih Sebagai Ketua MA, Syarifuddin Punya Harta Rp3,6 Miliar

Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin resmi terpilih sebagai Ketua MA. Syarifuddin menggantikan Muhammad Hatta Ali yang akan memasuki masa pensiun sebagai Hakim Agung pada Selasa (7/4) besok.

Syarifuddin memperoleh 32 suara dari 47 suara dalam Sidang Paripurna Khusus yang digelar di Ruang Kusumaatmaja Gedung MA, Senin (6/4). Sementara, calon lainnya, Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro meraih 14 suara.

Baca Juga:

Ketika Ketua MA Hatta Ali Dianggap Gagal dan Didesak Mundur

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Senin (6/4), pria kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 ini melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Syarifuddin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,6 miliar. Adapun harta yang dimiliki mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

ketua ma pemilihan
Prosesi sidang pemilihan Ketua MA. Foto:DOK.MA

Syarifuddin memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Yogyakarta, Ogan Komering Ulu, Banyumas, dan di Jakarta Selatan. Total nilai harta tak bergerak Syarifuddin senilai Rp2.907.152.000

Untuk harta bergerak, Syarifuddin memiliki alat transportasi senilai Rp 209 juta. Di antaranya satu mobil Daihatsu Terios tahun 2008 dan motor Kawasaki Ninja tahun 2005.

Baca Juga:

Intip Sidang Berjarak Pemilihan Ketua Baru MA Saat Wabah Corona

Selain itu, penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp39 juta serta kas dan setara kas senilai Rp672 juta.

Meski demikian, Syarifuddin tercatat memiliki utang sebesar Rp192 juta. Sehingga, total harta kekayaan Syarifuddin mencapai Rp3,6 miliar. (Pon)

# Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Bagikan