Ternyata! Direktur Utama dan Keluarga Pemilik Tagih Utang Rp 1,2 Triliun ke Sritex

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Ternyata! Direktur Utama dan Keluarga Pemilik Tagih Utang Rp 1,2 Triliun ke Sritex

Pekerja Sritex. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

Kini, kasus Sritek ini jadi perhatian pemerintah karena takut terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp 1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut.

Baca juga:

10 Ribu Buruh Sritex Batal Geruduk Jakarta, Pilih Jalur Audiensi

"Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex," kata salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah di Semarang, Senin (14/1).

Bahkan, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex.

Hingga saat ini, total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp 32,6 triliun.

Tagihan utang terbesar, berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp 24,7 triliun.

Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI. Total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp 4,8 triliun.

Jika dilihat dari data kepemilikan aset, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp 32,6 triliun.

Ia menyebut salah satu kendala yang dihadapi yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan. Kurator, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Iwan Lukminto.

Padahal, debitor pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap PT Sritex usai diputus pailit. Di mana, Tim Kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. (*)

#Utang #Sritex
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Indonesia
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Pembiayaan utang itu dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta pinjaman, meski Kemenkeu tak merinci realisasi masing-masing instrumen pembiayaan utang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Indonesia
Penerbitan Surat Utang Bikin Cadangan Devisa Naik Tipis
ank Indonesia meyakini ketahanan sektor eksternal tetap baik didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai serta aliran masuk modal asing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Penerbitan Surat Utang Bikin Cadangan Devisa Naik Tipis
Indonesia
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Realisasi pendapatan hingga 31 Desember 2025, tercatat mencapai 94,37 persen dari total target Rp 31,09 triliun, yang menyisakan kekurangan untuk menutup pos belanja senilai Rp 621 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Indonesia
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Motif di balik insiden tragis ini diduga kuat adalah masalah utang piutang sepeda motor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Indonesia
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Pasca-insiden maut ini, terjadi ketegangan di lokasi kejadian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Indonesia
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Pesangon mereka belum dibayar sampai sekarang sejak PT Sritex dinyatakan pailit dan tutup pada 1 Maret 2024.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Bagikan