Terlibat Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Diperiksa
Ilustrasi tertangkap, diborgol (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.Com - Sejumlah kepala desa di wilayah Batang, Jawa Tengah mengadukan tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan.
Atas pengaduan itu, Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga langsung turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum wartawan.
"Kami masih mendalami kasus dugaan pemerasan itu. Saat ini, tiga oknum wartawan masih kita periksa. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada unsur pemerasan maka akan kami tindak tegas," kata AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Rabu (1/11).
Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga oknum wartawan setelah para kades yang tergabung pada Paguyuban "Sang Pamomong" itu melaporkan dugaan kasus pemerasan.
Tiga oknum wartawan yang mengaku dari media tabloid mingguan "Mitra Pos" tersebut adalah Titik Menah, Wardi alias Gondes, dan Abdul Basit.
Edi Sinulingga sebagaimana dilansir Antara mengatakan polisi akan menjerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan apabila dalam pemeriksaan nanti tiga oknum wartawan menyalahi tiga unsur, yaitu barang siapa, memaksa dengan ancaman kekerasan yang dibuktikan dengan keterangan kepala desa, dan menyerahkan sesuatu benda kepunyaan pihak ketiga.
"Oleh karena, kami saat ini masih mendalami kasus itu, termasuk akan menanyakan status tiga oknum wartawan pada Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah," katanya.
Ketua Paguyuban Kades "Sang Pamomong" Kabupaten Batang, Achmad Royikin mengatakan keberadaan tiga oknum wartawan sudah banyak meresahkan para kepala desa di wilayah Kabupaten Batang.
Tiga oknum wartawan itu, kata dia, setiap datang ke balai desa atau ke rumah kades bertujuan mengintervensi masalah pengelolaan dana desa dan prona sehingga hal itu meresahkan para kades.
"Tiga wartawan itu datang 'door to door' ke rumah kades atau balai desa menanyakan masalah pengelolaan dana desa. Akan tetapi, tiga oknum wartawan ujung-ujungnya minta uang bahkan ada unsur memeras pada para kades," katanya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer