Headline

Terlibat Korupsi, Mantan Presiden Korea Selatan Dipenjara 24 Tahun

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 07 April 2018
Terlibat Korupsi, Mantan Presiden Korea Selatan Dipenjara 24 Tahun

Mantarn Presiden Korsel Park Geun-hye dikawal petugas kepolisian menuju ruang sidang (Foto: Kantor Berita TASS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye kemungkinan besar akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah pengadian Korsel menjatuhkan vonis 24 tahun penjara dan denda sebesar Rp232,1 miliar.

Keputusan penjara terhadap Park Geun-hye ditetapkan pada Jumat (6/4) setelah mantan orang nomor satu Korea Selatan terbukti bersalah dalam sejumlah kasus korupsi.

Park dihukum atas 16 dakwaan korupsi, termasuk penyuapan, penyelewengan kekuasaan dan pemaksaan.

Ia dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret tahun lalu dalam skandal penyelewengan pengaruh yang melibatkan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Para jaksa penuntut mengeluarkan 18 dakwaan atas Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun baginya beserta denda sebesar 118,5 miliar won.

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (Foto: rt.com)

Pengadilan Distrik Pusat Seoul sebagaimana dilansir Antara dari Xinhua, mengeluarkan vonis itu dalam persidangan, yang disiarkan secara langsung ke seluruh negeri.

Park menyatakan keberatan atas peliputan itu, yang dikatakannya merupakan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah.

Namun, pengadilan mengatakan pihaknya mengizinkan penyiaran karena bobot kepentingan dan muatan sejarah persidangan itu sendiri serta keyakinan bahwa rakyat berhak tahu.

Park tidak muncul dalam persidangan sebagai protes atas siaran langsung.

Presiden termakzul itu belum pernah muncul di pengadilan sejak Oktober lalu sebagai aksi penentangan terhadap perpanjangan penahanan selama enam bulan yang dikenakan terhadap dirinya.

Tiga pekan setelah ia dimakzulkan pada Maret tahun lalu, Park dibawa ke pusat penahanan di luar Seoul.

Park diharuskan mengajukan permohonan dalam waktu satu pekan jika ia tidak setuju dengan putusan hakim.

Park adalah pemimpin perempuan pertama negara itu. Ia juga menjadi presiden pertama Korea Selatan yang dimakzulkan ketika sedang menjalankan jabatannya.

Choi, yang menjadi pusat skandal korupsi tersebut, pada Februari dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Wakil Pemimpin Perusahaan Samsung Electronics Lee Jae-yong, yang merupakan pewaris serta satu-satunya putra Pemimpin Lee Kun-hee, dibebaskan oleh pengadilan banding pada Februari. Ia dikenai hukuman penjara 2,5 tahun dengan penangguhan selama empat tahun.

Pengadilan menyatakan Park bersalah melakukan persekongkolan dengan Choi untuk menyelewengkan kekuasaan kepresidenan Park dan melakukan pemaksaan terhadap sejumlah konglomerat setempat, termasuk Samsung dan raksasa jaringan pasar eceran Lotte, untuk menyumbangkan puluhan juta dolar kepada yayasan-yayasan nirlaba, yang dikatakan pengadilan dikendalikan oleh Choi.

Pemimpin Kelompok Perusahaan Lotte Shin Dong-bin pada Februari dikenai hukuman penjara 2,5 tahun karena penyuapan.(*)

#Presiden Korea Selatan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan