Headline

Terlibat Korupsi, Mantan Presiden Korea Selatan Dipenjara 24 Tahun

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 07 April 2018
Terlibat Korupsi, Mantan Presiden Korea Selatan Dipenjara 24 Tahun

Mantarn Presiden Korsel Park Geun-hye dikawal petugas kepolisian menuju ruang sidang (Foto: Kantor Berita TASS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye kemungkinan besar akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah pengadian Korsel menjatuhkan vonis 24 tahun penjara dan denda sebesar Rp232,1 miliar.

Keputusan penjara terhadap Park Geun-hye ditetapkan pada Jumat (6/4) setelah mantan orang nomor satu Korea Selatan terbukti bersalah dalam sejumlah kasus korupsi.

Park dihukum atas 16 dakwaan korupsi, termasuk penyuapan, penyelewengan kekuasaan dan pemaksaan.

Ia dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret tahun lalu dalam skandal penyelewengan pengaruh yang melibatkan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Para jaksa penuntut mengeluarkan 18 dakwaan atas Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun baginya beserta denda sebesar 118,5 miliar won.

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (Foto: rt.com)

Pengadilan Distrik Pusat Seoul sebagaimana dilansir Antara dari Xinhua, mengeluarkan vonis itu dalam persidangan, yang disiarkan secara langsung ke seluruh negeri.

Park menyatakan keberatan atas peliputan itu, yang dikatakannya merupakan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah.

Namun, pengadilan mengatakan pihaknya mengizinkan penyiaran karena bobot kepentingan dan muatan sejarah persidangan itu sendiri serta keyakinan bahwa rakyat berhak tahu.

Park tidak muncul dalam persidangan sebagai protes atas siaran langsung.

Presiden termakzul itu belum pernah muncul di pengadilan sejak Oktober lalu sebagai aksi penentangan terhadap perpanjangan penahanan selama enam bulan yang dikenakan terhadap dirinya.

Tiga pekan setelah ia dimakzulkan pada Maret tahun lalu, Park dibawa ke pusat penahanan di luar Seoul.

Park diharuskan mengajukan permohonan dalam waktu satu pekan jika ia tidak setuju dengan putusan hakim.

Park adalah pemimpin perempuan pertama negara itu. Ia juga menjadi presiden pertama Korea Selatan yang dimakzulkan ketika sedang menjalankan jabatannya.

Choi, yang menjadi pusat skandal korupsi tersebut, pada Februari dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Wakil Pemimpin Perusahaan Samsung Electronics Lee Jae-yong, yang merupakan pewaris serta satu-satunya putra Pemimpin Lee Kun-hee, dibebaskan oleh pengadilan banding pada Februari. Ia dikenai hukuman penjara 2,5 tahun dengan penangguhan selama empat tahun.

Pengadilan menyatakan Park bersalah melakukan persekongkolan dengan Choi untuk menyelewengkan kekuasaan kepresidenan Park dan melakukan pemaksaan terhadap sejumlah konglomerat setempat, termasuk Samsung dan raksasa jaringan pasar eceran Lotte, untuk menyumbangkan puluhan juta dolar kepada yayasan-yayasan nirlaba, yang dikatakan pengadilan dikendalikan oleh Choi.

Pemimpin Kelompok Perusahaan Lotte Shin Dong-bin pada Februari dikenai hukuman penjara 2,5 tahun karena penyuapan.(*)

#Presiden Korea Selatan #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan