Terkait KH Ma'ruf Amin, MUI Pertimbangkan Pidanakan Ahok

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 04 Februari 2017
 Terkait KH Ma'ruf Amin, MUI Pertimbangkan Pidanakan Ahok

Komisi Hukum MUI KH Ihsan Abdullah (MP/Reza Indrayana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ihsan Abdullah masih mengkaji dan mempertimbangkan untuk mempidanakan sikap Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang menghina Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amien dalam sidang penistaan agama di PN Jakarta Utara.

"Ini persoalan serius. Sudah dua kali yang bersangkutan melakukan penistaan agama. Ibarat pelanggaran lalulintas, pas yang ketika pasti ditilang Pak Polisi," tegas KH. Ihsan Abdullah usai talkshow Sindotrijaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, (4/2).

Namun sebagai lembaga yang mengayomi umat, lanjut Ikhsan, pihaknya masih mengedepankan jalur kekeluargaan.

"Pak Kiai Ma'rus sudah memaafkan Ahok. Begitu juga Ahok. Semoga bisa menjadi pembelajaran berharga" tambahnya.

Roy Suryo
Roy Suryo (MP/Reza Indrayana)

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Roy Suryo, mengutip ucapan budayawan Sujiwo Tedjo kalau watuk (batuk) mudah diobati. Tapi kalau watak, susah diperbaiki.

"Sebagai politisi saya mendukung digulirkannya pansus Sadap Telepon SBY-KH Ma'ruf Amin. Begitu juga dengan langkah hukum yang bakal ditempuh MUI dan berbagai pihak," ujar mantan menpora era Presiden SBY itu.

Sedangkan kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang menilai kasus ini lebih ke nuansa politis. Ketimbang masalah hukum.

Tommy Sihotang, Kuasa Hukum Ahok
Tommy Sihotang, kuasa hukum Ahok (MP/Reza Indrayana)

"Buktinya, saksi yang dihadirkan di pengadilan banyak yang bukan berasal dari Pulau Seribu. Dari Tapanuli Selatan dan Bogor. Terus mereka disetir supaya bilnag Ahok mesti dipenjara," ujar Tommy Sihotang kepada Reza Indrayana dari meraputih.com.

Sedangkan anggota timses Ahok-Djarot, Guntur Romli minta agar polemik ini segera akhiri, demi terciptanya pilkada yang damai 5 Feb mendatang.

"Sebagai santri, kalau Kiai Ma'ruf sudah memaafkan. Kami juga ikut minta maaf kepada Nadhiyin, PB NU dan MUI. Percayalah. Pak Ahok sangat memuliakan sesepuh NU dan tidak pernah memusuhinya. Kecuali dengan FPI, jelas Pak Ahok bermusuhan," pungkas Guntur Romli yang dikenal sebagai salah satu influencer anggota tim media sosial Ahok-Djarot itu.

#KH Ma'ruf Amin #Ketua MUI #Sidang Ahok #Roy Suryo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Sidang Perdana dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi 2 Juli, Roy Suryo Belum dapat Jadwal
PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dr Tifa pada 2 Juli 2026 terkait kasus ijazah Jokowi. Sementara itu, perkara Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
 Sidang Perdana dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi 2 Juli, Roy Suryo Belum dapat Jadwal
Indonesia
Beda ‘Nasib’ Dr Tifa dan Roy Suryo Jelang Persidangan Perdana di PN Jaktim
Berbeda dengan Roy Suryo, sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma akan digelar Kamis (2/7).
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Beda ‘Nasib’ Dr Tifa dan Roy Suryo Jelang Persidangan Perdana di PN Jaktim
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Indonesia
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Sekjen IPW Data Wardhana heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Jokowi menanggapi keputusan Kejari Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Indonesia
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan dr. Tifa tak ditahan dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Kapolri Listyo Sigit mengatakan, bahwa itu wewenang Kejaksaan.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Bagikan