MerahPutih.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, pada 2 Juli 2026.
Sidang terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo itu akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.
Baca juga:
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
“Sidang pertama untuk Dokter Tifa telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7),” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, Jumat (26/6).
Jadwal Roy Suryo Masih Tunggu Hasil Praperadilan
Immanuel menambahkan untuk perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Alasannya, ketentuan hukum mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan berlangsung, pemeriksaan pokok perkara belum bisa dijalankan.
Majelis hakim akan berkoordinasi dan menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut sebelum menetapkan jadwal sidang pokok perkara,
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Saat ini berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
Baca juga:
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sedangkan perkara dr Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur. Dengan perkembangan ini dilansir Antara, perkara dr Tifa dipastikan lebih dahulu memasuki tahap persidangan pada awal Juli. (*)