Terima Surat Aksi 505, Polda Terjunkan Intelijen


Massa mendesak terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum di Jakarta, Selasa (25/4). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan perihal aksi damai 505 dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
"Jadi, pelaksanaannya setelah salat Jumat. Massa sekitar 5 ribu sampai 10 ribuan orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/5).
Dengan diterimanya surat pemberitahuan tersebut, maka Ditintelkam Polda Metro akan melakukan analisis mengenai teknis pelaksanaan Aksi 505.
Polda juga akan menganalisis mengenai rencana long march peserta Aksi 505. Analisis itu akan dijadikan dasar, apakah Polda akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Argo berharap, massa Aksi 505 akan tertib, jika jadi melaksanakan aksi ke Gedung MA. Massa juga diharapkan mengerti mengenai penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemeredekaan penyampaian pendapat.
"Jadi, tak melakukan kegiatan yang bertentangan norma hukum," kata Argo.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengoordinasikan pengamanan Aksi 505 usai pihak GNPF MUI membuat surat pemberitahuan.
"Jadi, 15 ribu personel lebih kami libatkan untuk mengamankan kegiatan 5 Mei. Ada dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," kata Argo.
Bahkan, bukan tidak mungkin adanya pengerahan pasukan dari Polda lain jika diperlukan.
"Itu tergantung perkembangan intelijen harus tambah paasukan. Kami tambah pasukan dari Polda samping dari TNI dan Pemprov," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait Aksi 505 lainnya di: GNPF MUI Gagas Aksi 505, Gedung MA Jadi Sasaran
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
