Terima SK Kemenkumham sebagai Parpol, Partai Perkasa Siap Ikut Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Januari 2022
Terima SK Kemenkumham sebagai Parpol, Partai Perkasa Siap Ikut Pemilu 2024

Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham sebagai partai politik yang berbadan hukum. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) telah menerima surat keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Keamanan (Dirjen AHU Kemenkumham) sebagai partai politik yang berbadan hukum.

"Hari ini kami dari Partai Perkasa, hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai Perkasa sebagai partai politik," kata Ketua Umum Partai Perkasa Eko S Santjojo di Gedung Dirjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1).

Eko menjelaskan, partai ini dulunya bernama Partai Pelopor. Melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Partai Pelopor resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa.

Baca Juga:

Verifikasi Partai Politik, KPU Daerah Tunggu Arahan Pusat

"Awalnya dulu Partai Pelopor, kami sudah dua kali ikut Pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)," jelas dia.

Selanjutnya, Eko berharap partainya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.

"Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU," sebutnya.

Baca Juga:

Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa Bonny Z Minang menegaskan, kehadiran Partai Perkasa akan menjadi salah satu instrumen politik yang fokus pada kepentingan desa.

Menurut dia, keberadaan desa seringkali terpinggirkan, bahkan hanya menjadi objek eksploitasi bagi kepentingan politik tertentu saja. Untuk itu, kehadiran partai ini dapat menjadi alat politik bagi putra putri desa.

"Kami bikin partai bukan untuk kami. Membuka ya, sarana untuk putra putri terbaik desa. Dapat duduk di dewan perwakilan rakyat melalui mekanisme pemilu tentunya harus punya partai kan. Nah partai ini kita memfasilitasi saudara-saudara kita di desa," papar Bonny Minang.

"Ketika di DPR untuk mereka dapat mengawal program pembangunan, ekonomi desa. Karena kalau desa tumbuh, otomatis pertumbuhan ekonomi secara nasional akan baik. Kan gitu," tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Taufik Gerindra: Jangan Takut Sama Anies, Orang Enggak Punya Partai

#Partai Perkasa #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Olahraga
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Kemenkumham akan menugaskan Dirjen AHU untuk memimpin pengambilan sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.
Frengky Aruan - Jumat, 20 September 2024
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Indonesia
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Bagikan