Terciduk OTT, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka penerima suap.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota. Kini ketiga hakim itu dititipkan Kejagung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) .
"Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kepala Kejati (Kajti) Jatim Mia Amiati melalui keterangan di Surabaya, Kamis (24/10).
Menurut Mia, Rutan Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya terisi 43 orang sehingga fasilitas masih tersedia jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru. "Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya," tandas Kajati Jatim itu.
Baca juga:
Kejagung Dalami Keterlibatan Ayah Ronald Tannur Dalam Kasus Suap Hakim
Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dilansir Antara, Vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera itu digelar di PN Surabaya 24 Juli lalu.
Dalam vonisnya, Hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. (Knu)
Namun, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim itu. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK