Terciduk OTT, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim


Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka penerima suap.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota. Kini ketiga hakim itu dititipkan Kejagung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) .
"Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kepala Kejati (Kajti) Jatim Mia Amiati melalui keterangan di Surabaya, Kamis (24/10).
Menurut Mia, Rutan Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya terisi 43 orang sehingga fasilitas masih tersedia jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru. "Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya," tandas Kajati Jatim itu.
Baca juga:
Kejagung Dalami Keterlibatan Ayah Ronald Tannur Dalam Kasus Suap Hakim
Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dilansir Antara, Vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera itu digelar di PN Surabaya 24 Juli lalu.
Dalam vonisnya, Hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. (Knu)
Namun, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim itu. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Layanan K3 di Kemenaker Terlihat Normal

Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
