Headline

Terbukti Monopoli, PGN Didenda Sebesar Rp 9,9 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 November 2017
Terbukti Monopoli, PGN Didenda Sebesar Rp 9,9 Miliar

Sidang monopoli PNG oleh KPPU di Medan (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk membayar denda Rp 9.923.848.407,- dalam persidangan persaingan usaha yang berlangsung di kantor perwakilan KPPU Medan, Selasa (14/11), di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Ketua majelis komisi Prof Dr Tresna P Soemardi didampingi R Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam, keduanya selaku hakim anggota memutuskan bahwa PT PGN terbukti melanggar Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999, terkait praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatra Utara.

Dalam putusan yang dibacakan Tresna menyebutkan bahwa majelis komisi menilai terlapor (PT PGN, red) telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) yang tidak mempertimbangkan daya beli konsumen dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Masih dalam fakta persidangan terkait dengan perjanjian jual beli gas majelis komisi menilai terkait klausula baku dalam PJBG tentunya sangat merugikan pelaku usaha yang umumnya berada di Belawan, KIM 1 dan 2, Labuhan Deli, Medan, Binjai. Tanjung Morawa, Hamparan Perak dan Wampu.

Akibat ketentuan yang diberlakukan berimbas bagi para pengusaha yang mengalami kerugian hingga Rp 11,9 miliar. Seharusnya dalam penentuan tarif harus ada regulasi dari pemerintah dan bukannya penetapan yang dikeluarkan oleh pihak pelaku usaha.

Selain itu dalam putusannya, ketua Majelis Komisi juga memberikan rekemondasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pengaturan energi gas bumi nasional, menyangkut harga gas bumi melalui pipa untuk pengguna umum perlu selaras dengan perundang-undangan di atasnya.

Masih dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Komisi Tresna Soemardi juga merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar merivisi peraturan menteri No.19 tahun 2009 ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah NO 30 tahun 2009 ketentuan Pasal 72.

Sementara itu pihak tim penasehat hukum PGN, tidak berkomentar mengenai putusan majelis KPPU.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk Medan dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Jembatan Titi Dua Ambruk, Jalur Sicanang-Medan Lumpuh

#KPPU #Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Monopoli #Perusahaan Gas Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Amsal Chaniago

Berita Terkait

Indonesia
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Semua pihak diminta untuk memenuhi undangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Indonesia
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Investigator KPPU menyatakan transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi menimbulkan praktik monopoli
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Indonesia
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
Komoditas pangan yang dijual di atas HET dan HAP adalah beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyak Kita, cabai rawit, dan gula pasir.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Maret 2025
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
Lifestyle
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 22 Januari 2025
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
Video
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
"Yang perlu diluruskan adalah investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana."
Rezita Kesuma - Selasa, 17 Desember 2024
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
Indonesia
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
KPPU menduga adanya persekongkolan dalam pemasasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek KCIC.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Desember 2024
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
Indonesia
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan electric multiple unit (EMU).
Dwi Astarini - Senin, 16 Desember 2024
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ShowBiz
Lionsgate Tengah Kerjakan Film 'Monopoly' bersama Margot Robbie
Produser Margot Robbie dan tim LuckyChap bergerak menuju proyek baru: 'Monopoly' setelah kesuksesan Barbie
Frengky Aruan - Jumat, 12 April 2024
Lionsgate Tengah Kerjakan Film 'Monopoly' bersama Margot Robbie
Indonesia
Respons Pj Heru soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM
"Ya semua ada jalurnya nanti tanya dengan inspektorat," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/7).
Andika Pratama - Senin, 24 Juli 2023
Respons Pj Heru soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM
Indonesia
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
PT Jakarta Propetrindo (JakPro) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Mula Akmal - Senin, 24 Juli 2023
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
Bagikan