Terawan Tolak Permohonan PSBB Provinsi Gorontalo

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan penjelasan terkait wabah virus corona di Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Provinsi Gorontalo dinilai belum memenuhi kriteria guna menerapkan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Terawan mengatakan Pemerintah Provinsi Gorontalo melayangkan permohonan PSBB pada Rabu (15/4) pekan lalu. Setelah dilakukan kajian secara epidemiologi dan aspek lainnya, Terawan belum merestui permohonan tersebut.
Baca Juga:
Dampak Virus Corona Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Ke Jawa Tengah
''Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,'' kata Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/4).
Berkenaan dengan hal tersebut, Kemenkes telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo pada Minggu (19/4) kemarin. Selain kajian epidemiologis, Kemenkes juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-?19.
"Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ungkapnya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi, kabupaten, kota harus memenuhi kriteria.
Pertama, Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah lalu terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain itu, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Baca Juga:
Produksi Playstation 5 dan Xbox Ikut Tertunda Akibat Penyebaran Virus Corona
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
