Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Begini Penjelasan MenPAN RB Tjahjo Kumolo

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Januari 2020
 Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Begini Penjelasan MenPAN RB Tjahjo Kumolo

MenPAN RB Tjahjo Kumolo beri penjelasan soal penghapusan tenaga honorer ASN di Jakarta (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejumlah pemerintah daerah mulai provinsi hingga kabupaten mengeluhkan wacana penghapusan tenaga honorer yang berpotensi menyulitkan pelayanan publik di daerahnya masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara.

Baca Juga:

Jokowi Buka Peluang 438 Ribu Tenaga Honorer K2 Jadi PNS

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (26/1) Tjahjo mengungkapkan sejumlah hal terkait isu penghapusan tenaga honorer ASN.

Pertama, ia mengatakan, pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah selain ASN.

"(Pemerintah) Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan (tenaga honorer non-ASN) pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah," terang Tjahjo.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo bantah tenaga honorer dihapus oleh Pemerintah
MenPAN RB Tjahjo Kumolo (Foto: antaranews)

Mantan Mendagri itu mengerti kebutuhan pemerintah daerah setempat berbeda-beda terkait tenaga (honorer) di luar ASN. Ia memberi contoh untuk urusan kebersihan kota atau tenaga untuk keperluan daerah.

Pemerintah pusat memberi batas waktu hingga 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundangkan.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Maka, status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan PPPK. Kendati, ada masa transisi yang diberikan bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan selama 5 tahun.

Kedua, dia mengungkap soal restrukturisasi komposisi tenaga honorer ASN bukan karena pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer yang ada saat ini.

Justru, pemerintah ingin mengatur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang bisa dikatakan masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918 orang.

Sedangkan, dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian.

"Rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju," paparnya.

Tenaga honorer nasibnya benar-benar jadi anak tiri ASN
Nasib tenaga honorer sudah dapat gaji kecil malah mau dihapuskan (Foto: antaranews)

Seleksi Tenaga Honorer yang dilakukan pada 2013 terhadap 648.462 THK-II dan yang berhasil lulus sebanyak 209.872 THK-II dan yang tidak lulus sebanyak 438.590. Dari 108.109 orang atau sekitar 52 persen dari yang lulus merupakan Guru.

Jika dihitung pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat sebanyak 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 THK-II, maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional.

Terhadap eks THK-II yang tidak lulus seleksi berjumlah 438.590 orang diberi kesempatan mengikuti penerimaan Calon PNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan bagi yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sesuai kebutuhan organisasi.

"Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan," terangnya.

Baca Juga:

Dianggap Tak Obral Janji, Ratusan Tenaga Honorer DKI Dukung Prabowo

Sebagaimana dilansir Antara, bagi eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka pemerintah juga melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hasil seleksi PPPK sebagai berikut, tenaga guru lulus sebanyak 34.954, tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.

"Saat ini, peserta seleksi yang dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK," pungkas Tjahjo Kumolo.(*)

Baca Juga:

Gerindra: Guru Honorer Tidak Diangkat PNS, Bentuk Ketidakadilan Pemerintah

#Menpan RB #Tjahjo Kumolo #Guru Honorer #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Indonesia
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang dan melihat kebijakan terbaru ini sebagai momentum percepatan status menjadi PNS atau PPPK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Indonesia
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Bagikan