MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh.
Mereka datang untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2).
Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Juga:
Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56
Dalam dialog tersebut, Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK," jelas Ida dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan.
"Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.
Ia menuturkan, kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif.
Ida menyebut, program JKP sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.
Manfaat JKP lainnya, Kemenaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
Dalam dialognya, Ida menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.
Permenaker 2/2022 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun.
Baca Juga:Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56
Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada masa transisi ini pihaknya akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek.
Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi risiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.
Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.
"Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.
Mendengar penjelasan Ida, pimpinan serikat pekerja dan buruh cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 2/2022.
Ida menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Ida.
Baca Juga:
Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi
Pandemi COVID-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif.
"Kita tentu harus optimistis pemulihan ekonomi dan kesehatan semakin membaik sehingga risiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat," ujar Ida.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemenaker.
“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu per satu,“ ucap Elly.
Ia menilai, kritikan kepada Ida Fauziyah melalui dialog merupakan strategi lebih elegan.
Meski demikian, pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.
“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas," katanya.
Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI) Mirah Sumirat.
Ia memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah. (Knu)
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT