Tekan Penyebaran COVID-19, Ratusan Masker Dibagikan di Kawasan Menteng

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Februari 2021
Tekan Penyebaran COVID-19, Ratusan Masker Dibagikan di Kawasan Menteng

Kegiatan Jakarta Bermasker di kawasan Menteng. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi memberikan 500 masker untuk warga. Pembagian difokuskan di kawasan stasiun, pasar, dan fasilitas publik yang menjadi tempat keramaian.

Lokasinya antara lain Pasar/Stasiun Sudirman, Pasar Boplo, Stasiun Gondangdia, Matraman Dalam, dan Pasar Ikan Hias.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Iver Son Manossoh menuturkan, masyarakat yang diberikan masker antara lain pedagang, pengunjung pasar, dan warga setempat.

Baca Juga:

Bio Farma Luncurkan Kemasan Baru Vaksin COVID-19

"Kegiatan berjalan lancar dibantu oleh tokoh masyarakat," kata Iver kepada Merahputih.com, Rabu (3/2).

Iver menuturkan, pembagian masker dilakukan oleh kelompok tiga pilar.

"Ini untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah Indonesia guna memutus mata rantai COVID-19," kata dia.

Iver mengatakan, penggunaan masker masih menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

"Ini satu-satunya terhindar dan terpapar COVID-19 di antaranya adalah selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar, termasuk menjaga jarak dan selalu mencuci tangan," ujar Iver.

  Kegiatan Jakarta Bermasker di kawasan Menteng. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kegiatan Jakarta Bermasker di kawasan Menteng. (Foto: MP/Kanugrahan)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi ini merupakan kampanye Jakarta Bermasker dan termasuk upaya pencegahan penyebaran virus.

"Sasaran kami adalah pasar dan tempat yang berpotensi rawan penyebaran COVID-19," kata Hengki.

Menurut Hengki, pihaknya akan gencar memberikan masker dan menumbuhkan sikap disiplin bagi warga.

"Kami patroli dan jika ada melanggar kami lakukan upaya penegakan hukum," jelas Hengki.

Ia meminta masyarakat sadar bahwa kini tengah menghadapi bencana nasional.

Hengki mengatakan, penggunaan masker masih menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Ia menekankan, dalam waktu satu minggi ke depan penerapan protokol kesehatan akan semakin digalakkan.

Baca Juga:

Kata Epidemiolog Mengapa PPKM Tidak Efektif Turunkan Laju COVID-19

Nantinya, lanjut lulusan AKPOL 1996 ini, TNI-Polri akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya selalu melakukan protokol kesehatan.

Hengki memastikan, personel TNI-Polri juga akan melakukan penegakan protokol kesehatan di pasar, stasiun dan lokasi lainnya yang memiliki mobilitas dan interaksi tinggi.

"Maka edukasi pemberian masker sekaligus kegiatan lain akan terus kami lanjutkan," tutur Hengki. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Lakukan Tracing, Puluhan Warga Gambir Dites Swab COVID-19

#Masker #Polda Metro Jaya #Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan