Tekan Penyalahgunaan Buku Nikah, Kemenag Luncurkan e-Bukunikah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 24 Oktober 2017
Tekan Penyalahgunaan Buku Nikah, Kemenag Luncurkan e-Bukunikah

Ilustrasi. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Banyaknya praktek nikah siri yang berujung pada praktek jual beli buku nikah bahkan ada yang palsu. Padahal buku nikah merupakan dokumen negara yang bersifat penting dan rahasia yang hanya dimiliki bagi pasangan yang menikah secara legal baik itu agama dan negara.

Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Aldim mengatakan pihaknya kini tengah mensosialisasikan pengendalian dan pengelolaan buku nikah berbasis teknologi informasi (e-bukunikah).

“Paradigma atau pola pikir kita mengenai pengelolaan buku nikah yang tentunya ingin kita sempurnakan,” ujarnya, Senin (24/10).

Ditambahkan Aldim, permasalahan mengenai buku nikah selalu ada setiap saat, bahkan Kemenag selalu memantau perkembangan pengelolaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap buku nikah di tiap KUA.

Menurutnya, agar pengelolaan buku nikah ini menjadi teratur, disiplin, dan cepat dalam penyampaian informasi, Kemenag mengeluarkan aplikasi teknologi informasi e-bukunikah.

“Dengan aplikasi ini informasi mengenai pengelolaan buku nikah baik itu mengenai buku nikah yang sudah digunakan dan yang dibutuhkan pada suatu KUA itu akan terdeteksi dengan cepat,” terangnya.

Aplikasi ini dikatakan Aldim, merupakan pilot project original yang dikeluarkan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, sehingga diharapkan kedepannya akan digunakan Kementerian Agama di seluruh provinsi se-Indonesia.

“Dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini diharapkan adanya peningkatan SDM pengelola buku nikah, sehingga pendistribusian buku nikah ini dapat terkontrol dan terawasi dengan baik agar praktek jual beli dan praktek ilegal lainnya mengenai keberadaan buku nikah ini dapat dicegah,” bebernya. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Bandung dalam artikel: Elektabilitas Tinggi, Ridwan Kamil Tak Mau Terlena dengan Hasil Survei

#Kemenag
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Potongan pernyataannya yang viral terkait zakat 2,5 persen bukan berarti dirinya menganggap zakat tidak wajib.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Sidang isbat akan melibatkan pakar astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Penetapan Hari Raya Lebaran 2026 di Kantor, bukan di Hotel Berbintang
Indonesia
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Bagikan