Tekan Penyalahgunaan Buku Nikah, Kemenag Luncurkan e-Bukunikah
Ilustrasi. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih.com – Banyaknya praktek nikah siri yang berujung pada praktek jual beli buku nikah bahkan ada yang palsu. Padahal buku nikah merupakan dokumen negara yang bersifat penting dan rahasia yang hanya dimiliki bagi pasangan yang menikah secara legal baik itu agama dan negara.
Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Aldim mengatakan pihaknya kini tengah mensosialisasikan pengendalian dan pengelolaan buku nikah berbasis teknologi informasi (e-bukunikah).
“Paradigma atau pola pikir kita mengenai pengelolaan buku nikah yang tentunya ingin kita sempurnakan,” ujarnya, Senin (24/10).
Ditambahkan Aldim, permasalahan mengenai buku nikah selalu ada setiap saat, bahkan Kemenag selalu memantau perkembangan pengelolaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap buku nikah di tiap KUA.
Menurutnya, agar pengelolaan buku nikah ini menjadi teratur, disiplin, dan cepat dalam penyampaian informasi, Kemenag mengeluarkan aplikasi teknologi informasi e-bukunikah.
“Dengan aplikasi ini informasi mengenai pengelolaan buku nikah baik itu mengenai buku nikah yang sudah digunakan dan yang dibutuhkan pada suatu KUA itu akan terdeteksi dengan cepat,” terangnya.
Aplikasi ini dikatakan Aldim, merupakan pilot project original yang dikeluarkan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, sehingga diharapkan kedepannya akan digunakan Kementerian Agama di seluruh provinsi se-Indonesia.
“Dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini diharapkan adanya peningkatan SDM pengelola buku nikah, sehingga pendistribusian buku nikah ini dapat terkontrol dan terawasi dengan baik agar praktek jual beli dan praktek ilegal lainnya mengenai keberadaan buku nikah ini dapat dicegah,” bebernya. (*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.
Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Bandung dalam artikel: Elektabilitas Tinggi, Ridwan Kamil Tak Mau Terlena dengan Hasil Survei
Bagikan
Berita Terkait
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan