Tata Cara Pembayaran dan Besaran PMK Fintech, Rokok hingga Kripto

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 April 2022
Tata Cara Pembayaran dan Besaran PMK Fintech, Rokok hingga Kripto

Ilustrasi mata uang kripto. (Pexels/Alesia Kozik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan dari UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Aturan-aturan turunan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.

Baca Juga

Politikus PKS Desak Naikkan Pajak Komoditas Minerba Buat Subsidi Rakyat

"Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu (6/4)

Dari ketentuan aturan di atas, Kemenkeu menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11 persen yang sebelumnya 10 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Ada 3 produk dari 14 aturan PMK yang jadi sorotan, yakni kebijakan PPN 11 persen untuk fintech atau perdagangan sistem elektronik, rokok, hingga kripto.

Adapun tata cara pemungutan pajak untuk fintech, penyetorannya sampai pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.

Dalam pedagang Luar Negeri (LN), melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa melalui penyelenggara Perusahaan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) LN. PPN yang terutang atas pemanfaatan fintech itu dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang LN, penyedia jasa LN, penyelenggara PMSE LN, atau penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

"Dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis," ungkapnya

Tarif PPN yang dikenakan sebesar 11 persen, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Untuk pajak rokok, atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP.

Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.

Baca Juga

Bank DKI Perkenalkan Tabungan Pajak, Apa Manfaatnya?

PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau.

Sedangkan pengenaan pajak PMK untuk kripto. Penjelasan Kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital.

Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud. PPMSE yang memfasilitasi transaksi perdagangan Kripto ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset Kripto oleh penjual kepada pembeli.

PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:

1. 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

2. 2 persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK.

Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

Jasa mining aset kripto merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

1. Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK.

2. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.

3. PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi. (Asp)

Baca Juga

Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Kementerian Keuangan #Kripto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Berita
SHOW Token Resmi Masuk Indonesia, Bidik Pendanaan Industri Film dan Hiburan Berbasis Blockchain
SHOW Token resmi hadir di Indonesia dengan ekosistem blockchain dan AI. Siapkan investasi USD 100 juta dan targetkan pendanaan puluhan film Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
SHOW Token Resmi Masuk Indonesia, Bidik Pendanaan Industri Film dan Hiburan Berbasis Blockchain
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Lainnya
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Pengguna dengan kemenangan beruntun dapat melanjutkan ke babak berikutnya tanpa mengurangi kredit game
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
BTC Price Game Kini Hadir di Pintu, Fitur Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Lifestyle
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Integrasi teknologi blockchain kini membuka sekat pembatas investasi lintas negara melalui kehadiran 48 aset baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Pintu Rilis 48 Token Aset Kripto Saham Global
Olahraga
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Ketua NOC Indonesia mendorong dialog dengan Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran olahraga nasional demi persiapan multievent 2026 dan Olimpiade 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Rencana PPN jalan tol dalam Renstra DJP menuai perhatian. Menkeu Purbaya menegaskan belum ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli membaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Bagikan