MerahPutih.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan dari UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Aturan-aturan turunan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
Baca Juga
Politikus PKS Desak Naikkan Pajak Komoditas Minerba Buat Subsidi Rakyat
"Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu (6/4)
Dari ketentuan aturan di atas, Kemenkeu menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11 persen yang sebelumnya 10 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Ada 3 produk dari 14 aturan PMK yang jadi sorotan, yakni kebijakan PPN 11 persen untuk fintech atau perdagangan sistem elektronik, rokok, hingga kripto.
Adapun tata cara pemungutan pajak untuk fintech, penyetorannya sampai pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
Dalam pedagang Luar Negeri (LN), melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa melalui penyelenggara Perusahaan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) LN. PPN yang terutang atas pemanfaatan fintech itu dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang LN, penyedia jasa LN, penyelenggara PMSE LN, atau penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
"Dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis," ungkapnya
Tarif PPN yang dikenakan sebesar 11 persen, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Untuk pajak rokok, atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP.
Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.
Baca Juga
PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau.
Sedangkan pengenaan pajak PMK untuk kripto. Penjelasan Kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital.
Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud. PPMSE yang memfasilitasi transaksi perdagangan Kripto ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset Kripto oleh penjual kepada pembeli.
PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:
1. 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
2. 2 persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK.
Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.
Jasa mining aset kripto merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
1. Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
2. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
3. PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi. (Asp)
Baca Juga
Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen