Targetkan 3.000 Kursi DPRD, PPP Perintahkan Caleg Miliki Pasukan Siber

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 November 2021
Targetkan 3.000 Kursi DPRD, PPP Perintahkan Caleg Miliki Pasukan Siber

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. ANTARA/HO-PPP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengumpulkan semua Anggota DPRD seluruh Indonesia pada 28-30 November ini. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD diingatkan untuk menyukseskan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai bagian koalisi.

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, mewajibkan para anggota DPRD Fraksi PPP yang saat ini duduk di legislatif untuk kembali menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 dan menargetkan sebanyak 3.000 kursi di tingkat DPRD pada Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Baca Juga:

Demokrat Minta Keputusan Jadwal Pemilu Awal Desember 2021

"Kita persilakan para anggota DPRD PPP yang saat ini duduk di legislatif untuk kembali maju menjadi calon legislatif dan menjadi nomor satu. Tetapi dengan syarat tidak ada konflik," katanya.

Selain itu, ia meminta setiap anggota DPRD sudah memiliki catatan pajang dalam suksesi Pemilu 2024 sehingga dari 1.059 anggota DPRD yang ada bisa bertugas melipatkan jumlah kursi yang diraihnya dan mengisi dapil yang kosong di daerah tetangga.

DPP PPP, kata ia, akan menyiapkan perangkat untuk menunjang pemenangan Pemilu 2024 di antaranya membantu pemenangan hingga tingkat TPS. Selain itu, DPP PPP akan masuk membantu di semua dapil untuk memahami bagaimana berkampanye dengan mudah.

"Mereka yang ditugaskan adalah orang yang bebas, merdeka, dan independen sehingga mereka ditugaskan dengan netral,” katanya.

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. ANTARA/HO-PPP
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. ANTARA/HO-PPP

Suharso mengatakan, kerja elektoral menjelang pemilu tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi harus dilakukan berirama, kontinu, dan konsisten.

"Kita harus punya pasukan siber, minimal 1 orang, ini sangat penting untuk melihat dan menjaga keelektoralan PPP. Dengan demikian, bisa melakukan kerja elektoral dengan langkah tepat. Kerja yang membangkitkan, mengajak, beruntun, dan kontinu insyaallah kita bisa menempatkan kembali PPP pada puncak kejayaan,” ujarnya.

DPP PPP, kata ia, yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah, harus bisa menyukseskan pemerintah sampai akhir periode seperti yang diamanatkan. Utamanya adalah dengan mendorong percepatan penyerapan anggaran.

Menurut catatan Suharso baru ada 7 provinsi yang penyerapan anggarannya di atas 80 persen dan baru ada 6 provinsi yang penyerapan anggarannya sebesar 70-80 persen. Sementara kata dia 2021 hanya tinggal satu bulan lagi.

Suharso mengatakan, percepatan penyerapan anggaran akan mendorong pertumbuhan ekonomi, sebaliknya penyerapan anggaran yang terhambat tentu menyebabkan pembangunan tidak bergerak.

"Kita tahu, saat ini terjadi refocusing-refocusing anggaran di pemerintahan, tetapi itu tidak menjadi alasan dalam percepatan penyerapan anggaran," ujarya. (Knu)

Baca Juga:

Anggota DPR Ingin Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Pemilu

#DPP PPP #Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Pemilu #Ongkos Caleg #Pileg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan