Tapera Solusi bagi Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 31 Mei 2024
Tapera Solusi bagi Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo. (Dok. PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan anak muda untuk menabung agar dapat memiliki rumah pertama mereka.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo menilai, selama ini jaminan simpanan perumahan masih tinggi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu membiayai semuanya.

Dia menyebut, generasi Z (12-27 tahun) dan masyarakat berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah karena harga yang semakin tidak terjangkau. Ditambah kredit yang mahal dan memakan waktu lama.

“Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (31/5).

Baca juga:

DPR Ingatkan Tapera Jangan Sampai Dikorupsi Seperti Asabri atau Taspen

Sigit meminta masyarakat, terutama para pekerja, untuk memanfaatkan Tapera tanpa merasa terbebani oleh iuran yang dikenakan. Manfaat dari Tapera tetap bisa diambil meski peserta tidak mengambil rumah.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah mesti menetapkan program Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan memastikan MBR mendapatkan prioritas untuk kepemilikan rumah pertama.

“Manfaatkan Tapera untuk bisa memiliki rumah murah,” jelas Sigit.

Politikus PKS ini menyarankan pemerintah agar mewajibkan hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera.

“Ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” tandas Sigit.

Baca juga:

DPR Sarankan Tapera Gandeng Bank-Bank BUMN

Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024. Pasal 15 ayat 1 menyebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanannya sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3. (Knu)

#Tapera #Gen Z #Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Rekam jejak Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio memberikan perspektif yang sangat lengkap
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Berita Foto
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Anggota DPR Sari Yuliati mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Bagikan