Tapera Solusi bagi Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo. (Dok. PKS)
MerahPutih.com - Aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan anak muda untuk menabung agar dapat memiliki rumah pertama mereka.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo menilai, selama ini jaminan simpanan perumahan masih tinggi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu membiayai semuanya.
Dia menyebut, generasi Z (12-27 tahun) dan masyarakat berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah karena harga yang semakin tidak terjangkau. Ditambah kredit yang mahal dan memakan waktu lama.
“Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (31/5).
Baca juga:
DPR Ingatkan Tapera Jangan Sampai Dikorupsi Seperti Asabri atau Taspen
Sigit meminta masyarakat, terutama para pekerja, untuk memanfaatkan Tapera tanpa merasa terbebani oleh iuran yang dikenakan. Manfaat dari Tapera tetap bisa diambil meski peserta tidak mengambil rumah.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah mesti menetapkan program Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan memastikan MBR mendapatkan prioritas untuk kepemilikan rumah pertama.
“Manfaatkan Tapera untuk bisa memiliki rumah murah,” jelas Sigit.
Politikus PKS ini menyarankan pemerintah agar mewajibkan hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera.
“Ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” tandas Sigit.
Baca juga:
Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024. Pasal 15 ayat 1 menyebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanannya sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
