Tapera Solusi bagi Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 31 Mei 2024
Tapera Solusi bagi Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo. (Dok. PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan anak muda untuk menabung agar dapat memiliki rumah pertama mereka.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo menilai, selama ini jaminan simpanan perumahan masih tinggi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu membiayai semuanya.

Dia menyebut, generasi Z (12-27 tahun) dan masyarakat berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah karena harga yang semakin tidak terjangkau. Ditambah kredit yang mahal dan memakan waktu lama.

“Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (31/5).

Baca juga:

DPR Ingatkan Tapera Jangan Sampai Dikorupsi Seperti Asabri atau Taspen

Sigit meminta masyarakat, terutama para pekerja, untuk memanfaatkan Tapera tanpa merasa terbebani oleh iuran yang dikenakan. Manfaat dari Tapera tetap bisa diambil meski peserta tidak mengambil rumah.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah mesti menetapkan program Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan memastikan MBR mendapatkan prioritas untuk kepemilikan rumah pertama.

“Manfaatkan Tapera untuk bisa memiliki rumah murah,” jelas Sigit.

Politikus PKS ini menyarankan pemerintah agar mewajibkan hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera.

“Ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” tandas Sigit.

Baca juga:

DPR Sarankan Tapera Gandeng Bank-Bank BUMN

Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024. Pasal 15 ayat 1 menyebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanannya sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3. (Knu)

#Tapera #Gen Z #Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Indonesia
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani juga meminta kasus ini dibawa ke ranah pidana jika ada bukti otentik pemalsuan dokumen atau penipuan materiil.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Indonesia
Muzdalifah-Mina Jalur Haji Terpadat, Panwas DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada Jemaah Tercecer
DPR RI ingatkan pemerintah soal titik rawan Armuzna. Jalur Muzdalifah-Mina dinilai krusial, petugas diminta pastikan jemaah tidak tertinggal demi keselamatan lansia dan jemaah risiko tinggi.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Muzdalifah-Mina Jalur Haji Terpadat, Panwas DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada Jemaah Tercecer
Berita Foto
Raker Menteri Hukum dengan Baleg DPR Sepakati Bentuk Panja RUU Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Raker Menteri Hukum dengan Baleg DPR Sepakati Bentuk Panja RUU Polri
Berita Foto
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Bagikan