Tanpa Polisi dan Jaksa, KPK Ibarat Pisau Tumpul


Ketua Tim Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih (kedua dari kanan) (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Sebanyak 40 nama dipastikan lolos tes psikologis capim KPK. Dari unsur penegak hukum, ada enam polisi dan tiga jaksa yang lolos. Keberadaan unsur penegak hukum di KPK perlu dipertahankan mengingat tugas lembaga antirasuah itu yang berat.
Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, sikap penolakan dari sejumlah pihak terhadap peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri dan Kejaksaan untuk menjadi Pimpinan termasuk menjadi Penyidik dan Penuntut Umum dari unsur Polri dan Kejaksaan di KPK tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Asrul Sani: Mari Beri Kesempatan Pansel Capim KPK

"Karena sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu tugas KPK antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Di samping tugas-tugas lain seperti koordinasi, supervisi, monitor, dan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (6/8).
Koordinator Tim Pemela Demokrasi Indonesia ini menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang menyadap pembicaraan. Mereka juga meminta batuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Itu artinya para pembentuk UU menghendaki pelaksanaan tugas Penindakan di KPK dilakukan oleh tenaga profesional dari unsur Polri," jelas Petrus
Tak hanya itu, dalam proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dan masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya. Hal itu hanya dikuasai Polri dan Kejaksaan.
Baca Juga: Basaria Panjaitan Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Ketiga
"Inilah pekerjaan teknis yang menjadi domain secara "dominus litis" Polisi dan Jaksa Penuntut Umum untuk bersinergi tanpa bisa digantikan oleh unsur lainnya," imbuh Petrus.
Oleh karena itu maka keberadaan unsur pimpinan KPK dari Kepolisian dan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum pada KPK adalah sah, memiliki legitimasi yang kuat dan mengikat secara hukum, karenanya keberadaan unsur Polisi dan Penuntut Umum di KPK tidak dapat dihindarkan, bahkan mutlak keberadaannya.
"Suka tidak suka itu adalah perintah Undang-undang," terang Petrus.
Petrus justru menyoroti KPK dalam sisi supervisi dan pencegahan korupsi sangat rendah bahkan nyaris tidak terdengar. Padahal fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu sangat penting, tetapi fungsi yang begitu penting itu diabaikan oleh pimpinan KPK selama ini.

Oleh karena momentum seleksi Capim KPK kali ini harus melahirkan pimpinan KPK yang bisa mengisi titik lemah KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pansel Capim KPK: 5 Internal KPK Lolos Tes Psikologi
"Diharapakan pimpinan KPK periode mendatang harus mampu mengelaborasi dan mengoptimalkan fungsi KPK di bidang monitor, supervisi dan pencegahan. Padahal kalau fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu dioptimalkan, maka sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi niscaya dapat dicapai," pungkas Petrus. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas

Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT

Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih

Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Sepak Terjang Reserse Bintang 3 Calon Ketua KPK Baru Komjen Setyo Budiyanto

DPR Tetapkan 5 Capim KPK, Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua

Benny Mamoto Usulkan OTT Diatur dalam UU Khusus Agar Tak Bermasalah
