Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Belasan Tabung Oksigen yang Ditimbun


Rilis ungkap penimbunan tabung oksigen di Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Dok. Istimewa
MerahPutih.com - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus satu orang tersangka pengguna narkoba sekaligus menjadi penimbun tabung oksigen. Tersangka berinisial IF diamankan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/7) lalu.
"Berdasarkan informasi warga, akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu 0,50 gram dan alat hisap atau bong," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima, Senin (26/7).
Baca Juga
Nekat Buka saat PPKM Level 4, Panti Pijat dan Kafe di Tangsel Disegel Polisi
Namun, saat dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di TKP, polisi menemukan beberapa alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi COVID-19 dan diperjualbelikan secara ilegal melalui online dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Adapun alat kesehatan yang menjadi barang bukti dari tersangka antara lain, 12 tabung oksigen, 8 kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 12 buah troli tabung oksigen.
Kemudian, 7 buah kotak masker merk KF94, 2 pack masker KF94, 1 buah kotak sarung tangan merk Nitrile, 7 box obat merk Azithromeycindihydrate (140 butir), dan 3 box obat merk Invermax12ivermectin (30 butir).
"IF diketahui menjual alat kesehatan dengan harga selangit. Misalnya tabung oksigen ukuran kecil yang dipasarkan seharga Rp 1 juta dijual Rp 4-4,5 juta. Parahnya, dia juga merekondisi tabung yang biasanya digunakan untuk tabung pemadam kebakaran berisi CO2 menjadi O2," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka IF dijerat dalam Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6-20 tahun penjara.
"Terkait dengan penimbunan alat kesehatan dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli alat kesehatan secara online terlebih di masa pandemi COVID-19.
"Silakan laporkan kepada kami bila menemui kejanggalan-kejanggalan ini, karena ini terkait penanganan COVID-19 di masyarakat," tandasnya. (Knu)
Baca Juga
Masyarakat Stres karena COVID-19, Penyalahgunaan Narkoba Meningkat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
