Nekat Buka saat PPKM Level 4, Panti Pijat dan Kafe di Tangsel Disegel Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Nekat Buka saat PPKM Level 4, Panti Pijat dan Kafe di Tangsel Disegel Polisi

Ilustrasi penyegelan. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam yang masih tetap buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam razia kali ini, polisi melakukan penyegelan terhadap lokasi panti pijat di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kemudian, sebuah kafe yang diduga melanggar aturan PPKM.

Baca Juga

Hari Ini Jumlah Kasus Aktif di Jakarta Turun 12.107 Orang

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, operasi penertiban dilakukan pada hari Minggu (25/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menyegel panti pijat dan kafe tersebut.

"Kami telah melakukan penindakan terhadap kedua tempat tersebut. Mereka melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular," ungkap Iman dalam keterangannya kepada wartawan Senin (26/7).

Iman menjelaskan, lokasi pertama yang ditindak petugas yakni panti pijat. Panti pijat tersebut diketahui menggelar perayaan ulang tahun dan diduga menyebabkan kerumunan.

"Lokasi pertama yaitu Bfly massage & lounge, di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan," tuturnya.

Ilustrasi garis polisi. Foto: Istimewa

Tak sampai di situ, kata Iman, personel kepolisian kemudian bergerak melakukan penyisiran di sebuah kafe yang diperkirakan masih tetap beroperasi selama masa PPKM Level 4.

"Lokasi kedua (yang dilakukan penindakan), yakni Beer Garage. Berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan, diduga masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4," ujarnya.

Menurut Iman, dari kedua lokasi yang ditertibkan pihaknya mengamankan 10 orang. Mereka diamankan ke Polres Tangsel dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"10 orang yang berada di lokasi tersebut diamankan. 4 orang perempuan dan 6 laki-laki," tuturnya. (Knu)

Baca Juga

Makan di Tempat Diizinkan, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes

#PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Indonesia
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Bagikan