Makan di Tempat Diizinkan, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Makan di Tempat Diizinkan, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes

Aktivitas di salah satu restoran yang masih buka di Duta Mall Banjarmasin, Kalsel, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Makna Zaezar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut merupakan aturan perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Tito menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga

Petugas Gabungan bakal Awasi Pengunjung di Warung Makan

“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (26/7).

Tito menjelaskan, dalam Diktum ketiga poin (e) Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Untuk pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

PSBB Jawa Bali lebih ketat. Restoran bisa buka, tetapi jumlah pengunjung hanya boleh 25 persen dari total pengunjung./Selasa (9/6/2020). - Antara/Moch Asim
PSBB Jawa Bali lebih ketat. Restoran bisa buka, tetapi jumlah pengunjung hanya boleh 25 persen dari total pengunjung./Selasa (9/6/2020). - Antara/Moch Asim

Adapun pelaksanaan kegiatan makan maupun minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan maupun mall hanya menerima delivery atau take away.

"Serta tidak menerima makan di tempat," tutup Tito. (Pon)

Baca Juga

PPKM Level 4, Lapak Jajanan Sudah Bisa Terima Pengunjung dan Makan di Tempat 20 Menit

#PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Indonesia
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Bagikan