Petugas Gabungan bakal Awasi Pengunjung di Warung Makan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Petugas Gabungan bakal Awasi Pengunjung di Warung Makan

PSBB Jawa Bali lebih ketat. Restoran bisa buka, tetapi jumlah pengunjung hanya boleh 25 persen dari total pengunjung./Selasa (9/6/2020). - Antara/Moch Asim

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal aturan dine-in atau makan di tempat di warung makan. Tito mengatakan waktu 20 menit makan ditempat untuk mencegah penularan.

"Ini para pelaku usaha tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu, kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan," ujar Tito dalam keterangan persnya, Senin (26/7).

Baca Juga

Perpanjangan PPKM Level 4 Harus Jadi Momentum Genjot Vaksinasi

Mantan Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Hal itu juga tercantum dalam Inmendagri perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian.

"Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras, mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu," jelasnya.

Tito juga minta pemilik usaha warung melakukan pengawasan. Harapannya Satpol PP dan personel TNI-Polri bisa memastikan aturan PPKM level 4 berjalan dengan baik.

Mantan Kapolri ini juga meminta seluruh kepala daerah untuk berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat dalam menyampaikan aturan terkait PPKM level 3-4. Upaya persuasif harus dikedepankan dalam penerapan PPKM.

Konsumen mengambil lauk-pauknya sendiri untuk makan di Warung Makan Al Ananda, Ulakkarang, Padang, Sumatera Barat, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aa.
Konsumen mengambil lauk-pauknya sendiri untuk makan di Warung Makan Al Ananda, Ulakkarang, Padang, Sumatera Barat, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aa.

Arahan itu juga sudah disampaikan Tito kepada seluruh Satpol PP. Tito mengatakan penggunaan kekuatan diusahakan seminimal mungkin jika tindakan koersif dilakukan.

"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif dan kalau dilakukan cara koersif semua dalam aturan hukum, dengan penggunaan kekuatan yang minimum," ujar Tito.

Ia sudah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri sekaligus untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan level 4.

Dengan adanya tiga Inmendagri tersebut, Tito berharap kepala daerah untuk segera menyiapkan tindakan lanjutan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Aturan yang dimaksud ialah Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tiga inmendagri itu menjelaskan beragam aturan bagi wilayah level 3 dan level 4 baik di Jawa-Bali atau non Jawa-Bali.

"Kita semua berharap dengan adanya instruksi mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan," kata Tito.

Tito berharap para gubernur, bupati/walikota segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkompinda. Setelah itu para kepala daerah bisa mengeluarkan produk kebijakan baik dalam surat edaran, instruksi gubernur, bupati/walikota.

Terkait dengan rapat Forkompinda, Tito menilai perlu dilakukan guna menyamakan persepsi di level provinsi, kabupaten/kota untuk adanya persamaan tindakan antara Polri, TNI, Kejaksaan, pengadilan negeri dan lain-lain.

Bukan hanya dengan pihak forkompinda, Tito juga berharap kepala daerah bisa rapat bersama organisasi masyarakat ataupun tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungannya.

"Sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakkan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," tuturnya. (Knu)

Baca Juga

Aturan-Aturan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali

#PPKM Level 1-4 #Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Tunjangan rumah anggota DPRD kini menuai kritik. Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, meminta Mendagri mengambil sikap tegas.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Indonesia
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Pemerintah menargetkan inflasi nasional berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen. Angka ini dinilai sebagai titik seimbang yang mampu menguntungkan konsumen maupun produsen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Narasi Mendagri Tito akan jual pulau-pulau di Indonesia sempat ramai di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Waktu yang disediakan untuk makan hanya selama dua lagu diputar. Banyak peserta yang belum terbiasa dengan aturan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Berita
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Mendagri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Juni 2025
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Berita Foto
Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 30 April 2025
Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Berita Foto
Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk ((tengah) dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat mengikuti Rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 29 April 2025
Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Indonesia
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Ormas belakangan ini kerap membuat ulah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Indonesia
5 Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Soal PSU
Rapat Komisi II bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu soal PSU telah menghasilkan lima kesimpulan.
Soffi Amira - Senin, 10 Maret 2025
5 Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Soal PSU
Indonesia
Mendagri Tito Siapkan Tim Blusukan Cek Efisiensi di Pemerintah Daerah
Tim ini disiapkan efektif setelah Kementerian Dalam Negeri selesai menangani Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Maret 2025
Mendagri Tito Siapkan Tim Blusukan Cek Efisiensi di Pemerintah Daerah
Bagikan