Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tanggulangi COVID-19, Pemprov DKI Permudah Perizinan Usaha Kesehatan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 10 Mei 2020
Tanggulangi COVID-19, Pemprov DKI Permudah Perizinan Usaha Kesehatan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benny Agus Chandra. (Foto : / Beritajakarta.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi perizinan di bidang kesehatan. Hal itu guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga Kesehatan untuk menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta.

"Dokumen Izin/nonizin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di bidang Kesehatan yang masa berlakunya telah berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta maka izin/nonizin tersebut dinyatakan tetap berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benny Agus Chandra dalam siaran tertulisnya, Minggu (10/5).

Baca Juga

Diskriminasi Pasien COVID-19 Muncul Dipengaruhi Tingkat Pengetahuan Masyarakat

Benny menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di bidang Kesehatan terkait penyebaran COVID-19.

Adapun dokumen izin/nonizin di bidang Kesehatan yang mendapatkan ketentuan relaksasi perizinan dimaksud, yaitu : Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Uma dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit; Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis; Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagag Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.

Pihaknya memahami prioritas para Penanggung Jawab fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan.

"Untuk itu relaksasi perizinan di Bidang Kesehatan tersebut dapat membantu merekauntuk tetap fokus menjalankan tugas mulia sebagai garda utama dalam mengatasi Pandemi COVID-19," ungkapnya.

Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan
Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan

Perizinan di Bidang Kesehatan sebagaimana disebutkan, kerap dibutuhkan oleh Penanggung Jawab fasilitas Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesahatan untuk keperluan administrasi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam upaya mengatasi wabah COVID-19 di Jakarta.

Setelah masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid 19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan berakhir, maka Pemohon berkewajiban untuk melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Relaksasi Perizinan tidak berlaku bagi permohonan perizinan bidang Kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang Kesehatan tersebut.

“Bagi pemohon baru dan/atau perubahan perizinan maka pemohon tetap diharuskan mengajukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi mereka," ujarnya.

Selain itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan IOS.

Baca Juga

Tim Gugus Tugas COVID-19 Bocorkan Satu-satunya Cara Melandaikan Kurva COVID-19

Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan Rekomendasi asli dari Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan Pernyataan pemohon.

"Pemohon wajib menyerahkan STR dan kelengkapan lainnya setelah masa Tanggap Darurat COVID-19 dinyatakan berakhir," pungkasnya. (Knu)

#COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Bagikan