Tanggapi Kritik Masinton Soal WDP, Pimpinan KPK Sarankan Komisi III Panggil BPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang buka suara menanggapi kritik yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu soal predikat wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Saut, predikat WDP dari BPK sama sekali tidak berkaitan dengan kinerja pemberantasan korupsi. Dia pun tak mempermasalahkan jika Komisi III DPR RI akan mengkritisi kinerja lembaga antirasuah.
"Sebagai komisi III, boleh-boleh saja kritis dan sebagai anggota DPR memang digaji untuk berbicara," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (9/6).
Bahkan Saut menyarankan Komisi III DPR memanggil BPK untuk menjelaskan WDP yang diberikan kepada KPK.
"Pasti tambah keren kalau komisi III-nya memanggil BPK minta penjelasan dimana kurangnya KPK, agar kita semua jadi inovator solution bagi negeri, utamanya dalam pembangunan Good Corporate Governances (GCG)," ujar Saut.
Saut Situmorang menduga, predikat WDP yang diperoleh KPK terkait dengan 16 temuan yang dianggap material dan tiga buah administrasi persediaan barang rampasan. Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK yang baru dibentuk pada 2015 lalu juga menjadi alasan sulitnya pemenuhan administrasi barang rampasan.
"KPK dinyatakan WDP, karena administrasi nilai persediaan yang berupa barang rampasan masih belum diyakini. Walau Barang rampasan tersebut dari hasil perkara perkara lama yang padahal pada tahun lalu sebenarnya sudah dinyatakan WTP (wajar tanpa pengecualian)," pungkas Saut.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Padaribu menyatakan, WDP yang diterima KPK merupakan masalah serius dan mendasar. Dia menilai, mustahil kinerja pemberantasan korupsi bila KPK masih digerogoti benalu korupsi.
"Selama ini KPK selalu mengklaim lembaganya menerapkan prinsip 'zero tolerance' dan zona integritas dalam tata kelola lembaga anti korupsi tersebut," ucap Masinton melalui akun media sosial twitter miliknya.
BACA JUGA: BW Bantah Nomornya Tidak Lagi Terima Laporan Kecurangan Pemilu
Setuju Demokrat Bergabung 01, Nasdem: Mereka Tak Pernah Sebar Hoaks dan SARA
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, sebagai satu-satunya lembaga pemberantasan korupsi seharusnya KPK dapat memeroleh predikat WTP dari KPK.
"Kalau KPK konsisten dan konsekwen dengan prinsip zero tolerance dan berintegritas harusnya laporan keuangan KPK tidak memperoleh opini WDP. Itu ukuran sederhananya," tutup Masinton Pasaribu.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026