Pilpres 2019

BW Bantah Nomornya Tidak Lagi Terima Laporan Kecurangan Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 09 Juni 2019
 BW Bantah Nomornya Tidak Lagi Terima Laporan Kecurangan Pemilu

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) membantah pesan di sejumlah WhatsApp Group (WAG) yang menyatakan bahwa nomor telegramnya tidak lagi dapat menerima laporan data dan video kecurangan Pemilu.

"Ini penggembosan terhadap tim kami, karena ternyata banyak beredar pesan dari orang-orang yang mengaku Tim MK Prabowo-Sandi yang menyatakan agar laporan data dan video dialihkan ke nomor mereka. Ketika kami cek, ternyata orang tersebut bukan dari tim kami," kata Bambang Widjoyanto atau yang akrab dipanggil BW, di Jakarta, Minggu (9/6).

BW menuturkan masyarakat di daerah tampaknya sudah cerdas. Mereka juga kembali mengecek langsung ke tim MK Prabowo-Sandi sebelum mengirimkan ke nomor orang-orang yang mengaku tim BW. Ini yang membuat sebagian masyarakat ragu-ragu dan memilih untuk tidak meneruskan informasi penting sebagai bahan bukti ke MK.

Ketua Tim MK Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) bantah timnya tak lagi terima laporan kecurangan Pemilu (Foto: antaranews)

Untuk itu BW menghimbau agar masyarakat berhati-hati bila ada orang yang mengatas-namakan tim MK Prabowo Sandi untuk mengambil bukti-bukti yang ada di masyarakat, akan tetapi justru informasi tersebut tidak diteruskan kepada dirinya.

Dalam pesan yang beredar di beberapa grup WA tersebut, seseorang mengaku bernama Heri menulis," berhubung banyaknya telegram dan sms yang masuk ke Pak Bambang Widjoyanto, untuk data dan video kecurangan bisa dikirimkan ke saya. Saya kebetulan tim pengumpul data untuk gugatan di MK." Pesan senada juga beredar dari seseorang yang bernama Deden, yang mengaku sebagai mantan KPU.

BACA JUGA: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh

Seorang WNI Tewas Dalam Kebakaran Kapal Pesiar di Malaysia

"Saya tidak pernah mengintruksikan kepada orang lain agar informasi kecurangan pilpres dialihkan ke nomor telegram lain," tegas BW.

Saat ini tim MK Prabowo-Sandi sudah mempunyai nomor telegram khusus untuk menerima laporan masyarakat. Nomor tersebut adalah +6287783078352. Lebih jauh BW menyatakan, bila ada pihak-pihak yang mengaku tim MK, agar mengkonfirmasi ke nomor khusus tersebut.(Pon)

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Koalisi Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan