Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

BW Bantah Nomornya Tidak Lagi Terima Laporan Kecurangan Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 09 Juni 2019
 BW Bantah Nomornya Tidak Lagi Terima Laporan Kecurangan Pemilu

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) membantah pesan di sejumlah WhatsApp Group (WAG) yang menyatakan bahwa nomor telegramnya tidak lagi dapat menerima laporan data dan video kecurangan Pemilu.

"Ini penggembosan terhadap tim kami, karena ternyata banyak beredar pesan dari orang-orang yang mengaku Tim MK Prabowo-Sandi yang menyatakan agar laporan data dan video dialihkan ke nomor mereka. Ketika kami cek, ternyata orang tersebut bukan dari tim kami," kata Bambang Widjoyanto atau yang akrab dipanggil BW, di Jakarta, Minggu (9/6).

BW menuturkan masyarakat di daerah tampaknya sudah cerdas. Mereka juga kembali mengecek langsung ke tim MK Prabowo-Sandi sebelum mengirimkan ke nomor orang-orang yang mengaku tim BW. Ini yang membuat sebagian masyarakat ragu-ragu dan memilih untuk tidak meneruskan informasi penting sebagai bahan bukti ke MK.

Ketua Tim MK Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) bantah timnya tak lagi terima laporan kecurangan Pemilu (Foto: antaranews)

Untuk itu BW menghimbau agar masyarakat berhati-hati bila ada orang yang mengatas-namakan tim MK Prabowo Sandi untuk mengambil bukti-bukti yang ada di masyarakat, akan tetapi justru informasi tersebut tidak diteruskan kepada dirinya.

Dalam pesan yang beredar di beberapa grup WA tersebut, seseorang mengaku bernama Heri menulis," berhubung banyaknya telegram dan sms yang masuk ke Pak Bambang Widjoyanto, untuk data dan video kecurangan bisa dikirimkan ke saya. Saya kebetulan tim pengumpul data untuk gugatan di MK." Pesan senada juga beredar dari seseorang yang bernama Deden, yang mengaku sebagai mantan KPU.

BACA JUGA: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh

Seorang WNI Tewas Dalam Kebakaran Kapal Pesiar di Malaysia

"Saya tidak pernah mengintruksikan kepada orang lain agar informasi kecurangan pilpres dialihkan ke nomor telegram lain," tegas BW.

Saat ini tim MK Prabowo-Sandi sudah mempunyai nomor telegram khusus untuk menerima laporan masyarakat. Nomor tersebut adalah +6287783078352. Lebih jauh BW menyatakan, bila ada pihak-pihak yang mengaku tim MK, agar mengkonfirmasi ke nomor khusus tersebut.(Pon)

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Koalisi Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan