Tanggapi Kritik ICW, Pansel: Capim KPK Tak Wajib Setor LHKPN


Yenti Ganarsih bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Sebanyak 104 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lulus uji kompetensi atau seleksi tahap dua. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak perlu diserahkan oleh peserta saat mendaftar.
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN telah melampirkan surat keterangan untuk siap melaporkan LHKPN jika terpilih menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.
Baca Juga: Pansel Capim KPK: 11 Internal KPK Lolos Uji Kompetensi
"LHKPN itu waktu seleksi administrasi ada lembar pernyataan di atas materai. Jadi apabila terpilih bersedia memberikan LHKPN," kata Yenti dalam jumpa pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/7).
Dikatakan Yenti, jika ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini Jaksa, Polri, PNS atau unsur lainnya maka mereka diwajibkan memberikan LHKPN.

"Tapi yang sekarang bersedia menyerahkan lembar LHKPN," imbuh Yenti.
Selain itu, menurut Pakar Hukum dari Universitas Trisakti ini penyelenggara negara yang terpilih menjadi Komisioner KPK harus bersedia mundur dari jabatannya.
"Bersedia tidak rangkap jabatan, artinya meninggalkan pekerjaannya sementara dia sebagai komisioner KPK," pungkas Yenti.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kepatuhan para pendaftar capim KPK terkait pelaporan LHKPN. Pasalnya, penyelenggara negara wajib secara berkala melaporkan LHKPN pada KPK sesuai UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Harusnya salah satu poin penilaian administrasi dari para pansel adalah kepatuhan dalam konteks melaporkan harta kekayaan ke KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Kurnia menyatakan, kandidat capim KPK yang melanggar aturan terkait pelaporan LHKPN secara berkala akan dipertanyakan integritasnya. ICW pun meminta Pansel Capim KPK secara tegas mendeligitimasi keikutsertaan kandidat tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 104 Calon Pimpinan KPK Lolos Uji Kompetensi
"Jika ada figur-figur yang melanggar aturan itu, kita berharap pansel bisa mendeligitimasi orang-orang tersebut dari proses seleksi pimpinan KPK. Karena bagaimanapun untuk menilai figur ini berintegritas, salah satunya dilihat dari kepatuhan dalam melaporkan LHKPN," jelas Kurnia.
Kunia pun mempertanyakan, apakah penyelenggara negara yang ikut Capim KPK rutin melaporkan LHKPN atau tidak. Menurutnya, kalau tidak secara rutin capim KPK tersebut dipertanyakam integritasnya.
"Kalau nggak pernah, bagaimana kita mau nilai orang itu berintegritas atau tidak," tandas Kurnia.(Pon)
Baca Juga: Antasari Azhar: Komposisi Komisioner KPK Saat Ini Langgar UU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum

Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas
