Headline

Tanggapi Kritik ICW, Pansel: Capim KPK Tak Wajib Setor LHKPN

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 23 Juli 2019
  Tanggapi Kritik ICW, Pansel: Capim KPK Tak Wajib Setor LHKPN

Yenti Ganarsih bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Sebanyak 104 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lulus uji kompetensi atau seleksi tahap dua. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak perlu diserahkan oleh peserta saat mendaftar.

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN telah melampirkan surat keterangan untuk siap melaporkan LHKPN jika terpilih menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.

Baca Juga: Pansel Capim KPK: 11 Internal KPK Lolos Uji Kompetensi

"LHKPN itu waktu seleksi administrasi ada lembar pernyataan di atas materai. Jadi apabila terpilih bersedia memberikan LHKPN," kata Yenti dalam jumpa pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/7).

Dikatakan Yenti, jika ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini Jaksa, Polri, PNS atau unsur lainnya maka mereka diwajibkan memberikan LHKPN.

Yenti Ganarsih bersama pimpinan KPK
Yenti Ganarsih bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)

"Tapi yang sekarang bersedia menyerahkan lembar LHKPN," imbuh Yenti.

Selain itu, menurut Pakar Hukum dari Universitas Trisakti ini penyelenggara negara yang terpilih menjadi Komisioner KPK harus bersedia mundur dari jabatannya.

"Bersedia tidak rangkap jabatan, artinya meninggalkan pekerjaannya sementara dia sebagai komisioner KPK," pungkas Yenti.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kepatuhan para pendaftar capim KPK terkait pelaporan LHKPN. Pasalnya, penyelenggara negara wajib secara berkala melaporkan LHKPN pada KPK sesuai UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Harusnya salah satu poin penilaian administrasi dari para pansel adalah kepatuhan dalam konteks melaporkan harta kekayaan ke KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/7).

Kurnia menyatakan, kandidat capim KPK yang melanggar aturan terkait pelaporan LHKPN secara berkala akan dipertanyakan integritasnya. ICW pun meminta Pansel Capim KPK secara tegas mendeligitimasi keikutsertaan kandidat tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 104 Calon Pimpinan KPK Lolos Uji Kompetensi

"Jika ada figur-figur yang melanggar aturan itu, kita berharap pansel bisa mendeligitimasi orang-orang tersebut dari proses seleksi pimpinan KPK. Karena bagaimanapun untuk menilai figur ini berintegritas, salah satunya dilihat dari kepatuhan dalam melaporkan LHKPN," jelas Kurnia.

Kunia pun mempertanyakan, apakah penyelenggara negara yang ikut Capim KPK rutin melaporkan LHKPN atau tidak. Menurutnya, kalau tidak secara rutin capim KPK tersebut dipertanyakam integritasnya.

"Kalau nggak pernah, bagaimana kita mau nilai orang itu berintegritas atau tidak," tandas Kurnia.(Pon)

Baca Juga: Antasari Azhar: Komposisi Komisioner KPK Saat Ini Langgar UU

#ICW #Yenti Garnasih #Pansel KPK #Capim KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Indonesia
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
ICW menduga kebijakan program MBG hanya mengakomodir ambisi Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
Indonesia
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Jokowi mengeluhkan masih dikaitkan dengan sejumlah masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Indonesia
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor KTP, alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas
Julius memandang lima orang pimpinan dan dewan pengawas KPK yang ditetapkan DPR malah punya rekam jejak buruk
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2024
PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas
Bagikan