Tanggapi DPR Anulir Putusan MK, Jokowi Minta Hormati Masing-Masing Lembaga

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Agustus 2024
Tanggapi DPR Anulir Putusan MK, Jokowi Minta Hormati Masing-Masing Lembaga

Tangkapan layar - Presiden Jokowi memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR mengenai syarat calon kepala daerah, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
  1. MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terhadap sikap DPR yang melakukan revisi UU Pilkada sekaligus menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi meminta publik untuk menghormati perbedaan putusan MK dan DPR terkait dengan syarat calon kepala daerah. Menurut dia, hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga:

PDIP Gagal Cegah Revisi UU Pilkada Lolos ke Paripurna DPR

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Bagi partai yang memiliki kursi di DPR tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Baca juga:

Revisi UU Pilkada Disepakati, Netizen Ramai-Ramai Posting 'Peringatan Darurat'

"kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan MA yang dihitung sejak pelantikan, sekaligus menganulir putusan MK.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, dikutip Antara.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih". (*)

#Jokowi #DPR #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Keberatan Dicecar Pertanyaan Kuliah di Sidang Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi: Serasa Ngetes Mahasiswa Baru
Jokowi keberatan saat ditanya detail riwayat kuliah UGM oleh pengacara Roy Suryo dalam sidang ijazah di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 November 2026
Keberatan Dicecar Pertanyaan Kuliah di Sidang Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi: Serasa Ngetes Mahasiswa Baru
Indonesia
Alasan Roy Suryo Tertawa Ngakak dan Berani Sebut 'Palsu' Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jaktim
Ada momen heboh di sidang kasus fitnah ijazah palsu Jokowi! Roy Suryo tertawa ngakak hingga sebut ijazah beda fisik dan watermark. Cek kejanggalannya di sini.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 November 2026
Alasan Roy Suryo Tertawa Ngakak dan Berani Sebut 'Palsu' Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jaktim
Indonesia
Roy Suryo Kaget Lihat Ijazah Jokowi di Sidang, Sebut Ada Perbedaan dengan Dokumen Sebelumnya
Roy Suryo menduga ijazah Jokowi yang ditampilkan dalam persidangan berbeda dari dokumen yang pernah dilihatnya di Polda Metro Jaya. soroti kondisi fisik dan watermark.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 November 2026
Roy Suryo Kaget Lihat Ijazah Jokowi di Sidang, Sebut Ada Perbedaan dengan Dokumen Sebelumnya
Fashion
Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu Pakai Batik Parang, Intip Filosofi di Balik Motifnya
Jokowi mengenakan batik parang saat menghadiri sidang kasus ijazah palsu di PN Jakarta Timur. Simak sejarah dan filosofi motif batik parang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 November 2026
Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu Pakai Batik Parang, Intip Filosofi di Balik Motifnya
Indonesia
Jokowi Tunjukkan Ijazah S-1 UGM di Sidang Roy Suryo, Akui Fotonya Berkumis Tipis dan Pakai Kacamata
Jaksa secara khusus menanyakan apakah Jokowi saat itu berkumis dan menggunakan kacamata.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah S-1 UGM di Sidang Roy Suryo, Akui Fotonya Berkumis Tipis dan Pakai Kacamata
Berita
Nama Dumatno Muncul di Sidang, Jokowi Ungkap Alasan Ogah Perlihatkan Dokumen ke Roy Suryo
Jokowi membantah klaim Roy Suryo soal foto ijazah UGM mirip Dumatno Budi Utomo. Ia menyebut Dumatno baru berusia delapan tahun saat dirinya lulus pada 1985.
ImanK - Kamis, 05 November 2026
Nama Dumatno Muncul di Sidang, Jokowi Ungkap Alasan Ogah Perlihatkan Dokumen ke Roy Suryo
Berita Foto
Massa Relawan Kawal Jokowi Hadiri Persidangan di PN Jakarta Timur
Sejumlah massa relawan dari berbagai organisasi tampak berkumpul di kawasan PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 November 2026
Massa Relawan Kawal Jokowi Hadiri Persidangan di PN Jakarta Timur
Berita Foto
Momen Jokowi Tunjukkan Ijazah saat Hadir Sebagai Saksi di PN Jakarta Timur
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kiri) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 November 2026
Momen Jokowi Tunjukkan Ijazah saat Hadir Sebagai Saksi di PN Jakarta Timur
Indonesia
Bantah Foto Ijazah UGM Miliknya Mirip Dumatno, Jokowi: Dia Baru 8 Tahun saat Saya Lulus
Jokowi menyebut Dumatno merupakan sepupu jauhnya yang masih berusia delapan tahun ketika ia lulus kuliah pada 1985.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Bantah Foto Ijazah UGM Miliknya Mirip Dumatno, Jokowi: Dia Baru 8 Tahun saat Saya Lulus
Indonesia
Sampul Skripsinya Dipermasalahkan karena Font Beda, Jokowi : Bukan hanya Saya
Jokowi menyebut ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana pada masa itu juga menggunakan font serupa.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Sampul Skripsinya Dipermasalahkan karena Font Beda, Jokowi : Bukan hanya Saya
Bagikan