Tanggapan Mahfud MD Terkait Pemeriksaan Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 07 November 2017
Tanggapan Mahfud MD Terkait Pemeriksaan Setnov

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden terlebih dahulu.

"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/11).

Menurutnya, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.

"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi, ya tidak sampai ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja datang kok," katanya.

Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang di praperadilan, pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti sudah mencukupi.

"Saya sudah bilang, begitu dia menang di praperadilan, tidak sampai satu jam saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Sebab, dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.

Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun," katanya. (*)

#Mahfud MD #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Bagikan