Tanggapan KPK Soal Vonis Zumi Zola Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa


Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA FOTO/ Reno Esnir
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut lembaga antirasuah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Zumi Zola. Pahadal, Jaksa KPK memuntut mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Iya lebih ringan dari tuntutan kewenangan, itu tentu kewenangan hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12) malam.
Saat ini, kata Febri Jaksa penuntut belum menentukan upaya banding atas putusan tersebut. Mengingat, jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Ada waktu sebelum menentukan apakah menerima atau melakukan upaya hukum," imbuh dia.
KPK juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang mencabut hak politik Zumi Zola. Pencabutan hak politik dinilai penting dilakukan untuk membuat jera para politikus lain agar tidak terlibat praktik rasuah.
"KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Zumi Zola. Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar, termasuk menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi.
Selain pidana pokok, hakim juga mengganjar pidana tambahan terhadap Zumi Zola. Hakim mencabut hak politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut selama lima tahun ke depan setelah menjalani pidana pokok. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
