Takut Pengaruhi Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Tom Lembong Dilarang Disiarkan Langsung
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembongbdi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung atau live sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memaparkan alasanya, karena sidang kasus dugaan korupsi importasi gula sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari," ujar Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dennie mempersilakan para wartawan dari media massa untuk meliput jalannya persidangan kasus Tom Lembong dengan cara apa pun, selain dengan menyiarkan sidang pemeriksaan saksi secara langsung.
Baca juga:
Tom Lembong: Kenapa Hanya Saya yang Ditersangkakan?
Pada Kamis (20/3) ini, sidang yang berlangsung mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Beberapa saksi dimaksud, yakni Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty; mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, serta Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 2014–2016 Robert Bintaryo.
Kemudian, Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag periode 2014–2016 Muhammad Yany; mantan Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Cecep Saepulah Rahman; serta mantan Kepala Seksi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Edy Endar Sirono.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara karena memperkaya pengusaha sebesar Rp 578,1 miliar, Namun Jaksa tidak memaparkan uang yang mengalir ke Tom Lembong. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan