Takut Pengaruhi Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Tom Lembong Dilarang Disiarkan Langsung


Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembongbdi Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang siaran langsung atau live sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memaparkan alasanya, karena sidang kasus dugaan korupsi importasi gula sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan. Ini yang kami hindari," ujar Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dennie mempersilakan para wartawan dari media massa untuk meliput jalannya persidangan kasus Tom Lembong dengan cara apa pun, selain dengan menyiarkan sidang pemeriksaan saksi secara langsung.
Baca juga:
Tom Lembong: Kenapa Hanya Saya yang Ditersangkakan?
Pada Kamis (20/3) ini, sidang yang berlangsung mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Beberapa saksi dimaksud, yakni Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty; mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat, serta Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 2014–2016 Robert Bintaryo.
Kemudian, Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag periode 2014–2016 Muhammad Yany; mantan Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Cecep Saepulah Rahman; serta mantan Kepala Seksi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Edy Endar Sirono.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara karena memperkaya pengusaha sebesar Rp 578,1 miliar, Namun Jaksa tidak memaparkan uang yang mengalir ke Tom Lembong. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan

Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M

Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional

Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
