Tak Terima Disalip, Lima Awak Bus PO BH Aniaya Warga Hingga Tewas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 19 Juli 2017
Tak Terima Disalip, Lima Awak Bus PO BH Aniaya Warga Hingga Tewas

Kantor operasional PO. BH lokasi penganiyaan yang dilakukan lima awak bus BH. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima awak bus PO BH menganiaya dua warga asal Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (18/7). Satu orang tewas sedangkan satu kritis. Kejadian ini dipicu saling salip antara bus BH dengan dua korban yang menggunakan sepeda motor.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa dua warga jadi korban penganiayaan dilakukan lima awak bus PO BH di kantor operasional bus tersebut di Jalan Pilang Raya, Kabupaten Cirebon.

Kejadian ini dipicu saat korban Rian Hardiansyah (21) yang menggunakan sepeda motor, saling salip dengan bus BH nopol E 7763 B.

Kemudian, seorang kondektur bus melempari korban dengan menggunakan buah duku. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban mengejar bus BH tersebut. Kebetulan pada saat bersamaan Rian bertemu temannya, Suhendra yang akhirnya ikut membantu mengejar bus tersebut.

Selanjutnya korban membalas dengan lemparan batu ke arah bus hingga penyok. Tak terima, bus BH itu berhenti.

Kemudian awak bus itu membawa paksa Rian ke kantor operasional PO BH. Di sana korban dipukuli oleh para pelaku.

"Setelah Rian dipukuli, kemudian para pelaku meminta korban Rian untuk menelepon korban Suhendra untuk datang ke lokasi penganiayan (Pool PO BH). Sampai di tempat itu, para pelaku langsung menghajar beramai-ramai Suhendra hingga akhirnya kritis," kata Adi Vivid.

Setelah puas menganiaya korban, lanjut Vivid, para pelaku kemudian menghubungi pihak keluarga korban diminta untuk mengambil kedua korban tersebut yang sudah dalam keadaan babak belur.

Setelah di rumah, korban Rian mengaku pusing. Sehingga, pihak keluarga membawanya ke rumah sakit. Namun, beberapa jam kemudian Rian meninggal dunia di rumah sakit.

"Artinya kalau sampai meninggal dunia seperti ini, berarti ini penganiayaan berat. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 3 melakukan kekerasan bersama-sama," ucapnya.

Sementara, korban Suhendra kondisinya kritis dan saat ini sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pelabuhan, Kota Cirebon. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Cirebon, Mauritz. Baca berita terkait Kota Cirebon lainnya di: Dua Bocah Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api

#Penganiayaan #Cirebon
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan