Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Ustad Alfian Tanjung Langsung Ditangkap


Ilustrasi. (Pixabay)
MerahPutih.com - Polda Jatim membenarkan bahwa pihaknya menangkapan Ustad Alfian Tanjung di Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dibebaskan oleh di Pangadilan Negeri. Namun, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, enggan membeberkan rincian penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polda jatim hanya bersifat membantu, setelah adanya permintaan pengamanan dari Polda Metro. Ya, setelah ditangkap, Alfian langsung diterbangkan ke Jakarta.
"Jadi begini, Polda Jatim melakukan penangkapan karena diminta bantuan oleh Polda Metro Jaya. Alfian Tanjung itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro. Tapi kasusnya apa, kita nggak tahu." katanya, Kamis (7/9).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, Alfian sempat dititipkan ke polda Jatim sebentar, lalu diberangkatkan ke Jakarta lagi guna penyidikan lebih lanjut. Sebab kasus Alfian Tanjung, ditangani polda Metro Jaya.
"Jadi kalau mau tahu kasusnya apa, Polda Metro yang tahu. Polda jatim nggak punya wewenang. Kita hanya membantu." jelasnya.
Diketahui, Alfian Tanjung sebelumnya dijemput di Polda Jatim, di rutan tahanan I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menjalani sidang di Pangadilan Negeri.
Sebelumnya terdakwa kasus ujaran kebencian, Ustad Alfian Tanjung diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.
Berita ini dilaporkan oleh Budi Lentera kontributor merahputih.com di Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: 93 Pelaku Penipuan Siber Di Surabaya Diterbangkan Ke Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa

Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita

Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka

Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Pakai Toa, Jokowi Pamit Purnatugas ke Publik di Pasar Surabaya

KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Peringatan May Day Terkonsentrasi di 3 Titik di Surabaya, 3.174 Personel Gabungan Siaga
