Tak Punya Partai, Duet Anies-RK Dinilai Sulit Menang di Pilpres 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 Februari 2022
Tak Punya Partai, Duet Anies-RK Dinilai Sulit Menang di Pilpres 2024

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengunjungi Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio di Jalan Palmerah Selatan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/2). Foto: MP/Dickie

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil semakin terlihat 'mesra'. Kedekatan keduanya disinyalir demi kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kemesraan Anies dan RK ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Indonesia Politican Review (IPR), Ujang Komarudin. Ia menilai duet Anies-RK sulit menang di Pilpres 2024 karena hingga kini keduanya tidak memiliki partai sebagai kendaraan politik.

Baca Juga

Pengamat Anggap Kemesraan Anies-RK untuk Cari Perhatian Jelang Pilpres

"Selama tak masuk partai dan tak punya partai. Berduet itu sulit," ujar Ujang saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/2).

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini, tak memungkiri jika pasangan Anies-Ridwan Kamil bisa ikut dalam Pilpres 2024. Tetapi, peluangnya cukup berat untuk berhasil menduduki kursi orang nomor 1 dan 2 di Indonesia.

"Karena kedua-keduanya bukan kader partai," paparnya.

Ia juga menilai, bahwa partai politik tak akan mau dukung dan usung Anies-RK. Pasalnya, parpol akan mendorong ketua umum atau kader partai lain.

"Karena PT (Presidential Threshold) 20 persen itu partai yang kuasa," tegasnya.

Baca Juga

Mesra Anies-RK Makan Bubur Diaduk Biar Rasa Merata

Seperti diketahui, Anies dan Kang Emil kerap memperlihatkan kedekatannya dalam beberapan pekan terakhir.

Mereka sempat adu tendangan penalti di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.

Teranyar pada Kamis (24/2), Anies dan Emil mengunggah kebersamaannya ketika makan bubur ayam di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (Asp)

Baca Juga

Saat Ganjar Iringi Ridwan Kamil dan Anies Ketika Jadi Satu Tim Makan Bubur Diaduk

#Anies Baswedan #Ridwan Kamil #Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Bagikan