Headline

Tak Perlu Resah, Keputusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sesuai Prinsip HAM

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 November 2017
Tak Perlu Resah, Keputusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sesuai Prinsip HAM

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebagian kalangan menyeyangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan kolom agama bagi aliran kepercayaan dalam KTP dan KK. Penolakan pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua Dewan Penasihat MUI, Din Syamsuddin implikasi keputusan itu besar bagi umat beragama di Tanah Air.

Padahal, menurut Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Ahmad Farhan Hamid keputusan MK tersebut sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

"Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sesuai Pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945," kata Ahmad Farhan Hamid seperti dikutip dalam siaran pers MPR RI yang diterima di Jakarta, Jumat (24/11).

Farhan Hamid di hadapan ratusan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta pada acara Training of Trainers Sosialisasi Empat Pilar di Surakarta, mengatakan keputusan MK tersebut untuk memberi identitas kepada penganut kepercayaan.

Namun, keputusan MK tersebut, menurut dia, menimbulkan penafsiran beragam dan terjadi pro kontra di masyarakat.

"Padahal pemberian identitas untuk penganut aliran kepercayaan tidak harus dalam kolom agama," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perihal penganut kepercayaan.

MK dalam amar putusannya, Selasa (7/11), menyebutkan, "Negara harus menjamin setiap penganut kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK".

"Dengan keputusan ini maka penganut kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar di Indoensia dalam hal pencatatan status keagamaannya dalam KTP dan KK," kata Farhan Hamid.

Menurut Farhan Hamid sebagaimana dilansir Antara, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut, di mana penerapannya tidak harus dalam kolom agama di KTP dan KK.

Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 ini mencontohkan, bagi penganut aliran kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka dalam KTP tidak ada kolom agama, tapi disebutkan penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya.

"Ini sudah cukup sehingga tidak membuat keresahan," katanya.

Farhan Hamid juga mengingatkan agar penyelenggara negara dapat merumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)

#Aliran Kepercayaan #Mahkamah Konstitusi #Empat Pilar Kebangsaan #HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan