Headline

Tak Perlu Resah, Keputusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sesuai Prinsip HAM

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 November 2017
Tak Perlu Resah, Keputusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sesuai Prinsip HAM

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebagian kalangan menyeyangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan kolom agama bagi aliran kepercayaan dalam KTP dan KK. Penolakan pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua Dewan Penasihat MUI, Din Syamsuddin implikasi keputusan itu besar bagi umat beragama di Tanah Air.

Padahal, menurut Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Ahmad Farhan Hamid keputusan MK tersebut sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

"Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sesuai Pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945," kata Ahmad Farhan Hamid seperti dikutip dalam siaran pers MPR RI yang diterima di Jakarta, Jumat (24/11).

Farhan Hamid di hadapan ratusan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta pada acara Training of Trainers Sosialisasi Empat Pilar di Surakarta, mengatakan keputusan MK tersebut untuk memberi identitas kepada penganut kepercayaan.

Namun, keputusan MK tersebut, menurut dia, menimbulkan penafsiran beragam dan terjadi pro kontra di masyarakat.

"Padahal pemberian identitas untuk penganut aliran kepercayaan tidak harus dalam kolom agama," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perihal penganut kepercayaan.

MK dalam amar putusannya, Selasa (7/11), menyebutkan, "Negara harus menjamin setiap penganut kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK".

"Dengan keputusan ini maka penganut kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar di Indoensia dalam hal pencatatan status keagamaannya dalam KTP dan KK," kata Farhan Hamid.

Menurut Farhan Hamid sebagaimana dilansir Antara, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut, di mana penerapannya tidak harus dalam kolom agama di KTP dan KK.

Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 ini mencontohkan, bagi penganut aliran kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka dalam KTP tidak ada kolom agama, tapi disebutkan penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya.

"Ini sudah cukup sehingga tidak membuat keresahan," katanya.

Farhan Hamid juga mengingatkan agar penyelenggara negara dapat merumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)

#Aliran Kepercayaan #Mahkamah Konstitusi #Empat Pilar Kebangsaan #HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan