Headline

Tak Perlu Resah, Keputusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sesuai Prinsip HAM

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 November 2017
Tak Perlu Resah, Keputusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sesuai Prinsip HAM

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebagian kalangan menyeyangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan kolom agama bagi aliran kepercayaan dalam KTP dan KK. Penolakan pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua Dewan Penasihat MUI, Din Syamsuddin implikasi keputusan itu besar bagi umat beragama di Tanah Air.

Padahal, menurut Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Ahmad Farhan Hamid keputusan MK tersebut sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

"Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sesuai Pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945," kata Ahmad Farhan Hamid seperti dikutip dalam siaran pers MPR RI yang diterima di Jakarta, Jumat (24/11).

Farhan Hamid di hadapan ratusan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta pada acara Training of Trainers Sosialisasi Empat Pilar di Surakarta, mengatakan keputusan MK tersebut untuk memberi identitas kepada penganut kepercayaan.

Namun, keputusan MK tersebut, menurut dia, menimbulkan penafsiran beragam dan terjadi pro kontra di masyarakat.

"Padahal pemberian identitas untuk penganut aliran kepercayaan tidak harus dalam kolom agama," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perihal penganut kepercayaan.

MK dalam amar putusannya, Selasa (7/11), menyebutkan, "Negara harus menjamin setiap penganut kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK".

"Dengan keputusan ini maka penganut kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar di Indoensia dalam hal pencatatan status keagamaannya dalam KTP dan KK," kata Farhan Hamid.

Menurut Farhan Hamid sebagaimana dilansir Antara, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut, di mana penerapannya tidak harus dalam kolom agama di KTP dan KK.

Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 ini mencontohkan, bagi penganut aliran kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka dalam KTP tidak ada kolom agama, tapi disebutkan penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya.

"Ini sudah cukup sehingga tidak membuat keresahan," katanya.

Farhan Hamid juga mengingatkan agar penyelenggara negara dapat merumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)

#Aliran Kepercayaan #Mahkamah Konstitusi #Empat Pilar Kebangsaan #HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Pengamat menyoroti putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Polemik itu bisa berlanjut ke 2029.
Soffi Amira - 8 menit lalu
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah
Indonesia
MK Bentar Lagi Bacakan Putusan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Ini Reaksi Prabowo!
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran pukul 20.00 WIB. Kepala Bakom sebut Presiden Prabowo tak akan intervensi!
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Bentar Lagi Bacakan Putusan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Ini Reaksi Prabowo!
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Bagikan