Tak Perlu Resah, Keputusan MK Soal Aliran Kepercayaan Sesuai Prinsip HAM


Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.Com - Sebagian kalangan menyeyangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan kolom agama bagi aliran kepercayaan dalam KTP dan KK. Penolakan pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua Dewan Penasihat MUI, Din Syamsuddin implikasi keputusan itu besar bagi umat beragama di Tanah Air.
Padahal, menurut Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Ahmad Farhan Hamid keputusan MK tersebut sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
"Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sesuai Pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945," kata Ahmad Farhan Hamid seperti dikutip dalam siaran pers MPR RI yang diterima di Jakarta, Jumat (24/11).
Farhan Hamid di hadapan ratusan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta pada acara Training of Trainers Sosialisasi Empat Pilar di Surakarta, mengatakan keputusan MK tersebut untuk memberi identitas kepada penganut kepercayaan.
Namun, keputusan MK tersebut, menurut dia, menimbulkan penafsiran beragam dan terjadi pro kontra di masyarakat.
"Padahal pemberian identitas untuk penganut aliran kepercayaan tidak harus dalam kolom agama," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perihal penganut kepercayaan.
MK dalam amar putusannya, Selasa (7/11), menyebutkan, "Negara harus menjamin setiap penganut kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK".
"Dengan keputusan ini maka penganut kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar di Indoensia dalam hal pencatatan status keagamaannya dalam KTP dan KK," kata Farhan Hamid.
Menurut Farhan Hamid sebagaimana dilansir Antara, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut, di mana penerapannya tidak harus dalam kolom agama di KTP dan KK.
Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 ini mencontohkan, bagi penganut aliran kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka dalam KTP tidak ada kolom agama, tapi disebutkan penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya.
"Ini sudah cukup sehingga tidak membuat keresahan," katanya.
Farhan Hamid juga mengingatkan agar penyelenggara negara dapat merumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
