Tak Pasang PeduliLindungi, Izin Operasional Tempat Hiburan dan Wisata Bakal Dicabut

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Desember 2021
Tak Pasang PeduliLindungi, Izin Operasional Tempat Hiburan dan Wisata Bakal Dicabut

Pedulilindungi. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah melakukan berbagai langkah untuk antisipasi penyebaran COVID-19 akibat tingginya mobilitas dan kerumunan warga. Sanksi pun, akan diberikan ppada pengelola tempat hiburan dan wisata yang tak patuh protokol kesehatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik tak menerapkan PeduliLindungi. Hal itu tertuang dalam SE nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan 21 Desember.

Baca Juga:

Inmendagri Nataru Batasi Umat Ibadah Natal 50 Persen, Masuk Wajib Tap PeduliLindungi

SE ini dibuat untuk mengoptimalkan pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota se-Indonesia.

Pemberian sanksi yang diberikan antara lain pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi anatara lain Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Dalam surat edaran, ditegaskan, jika tak ada penerapan aplikasi PeduliLindungi maka sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional.

"Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usata tersebut," tulis SE Tito yang dikutip, Kamis (23/12).

PeduliLindungi. (Foto: Antara)
PeduliLindungi. (Foto: Antara)

Tito meminta kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik menjelang Natal dan tahun baru. Kepala daerah diminta mengatur sanksi pelanggar prokes.

Sebelumnya, Tito menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru. Namun, pembatasan kuat di ruang publik.

"Pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang," ujar Tito. (Knu)

Baca Juga:

Kini, Fasilitas Kesehatan Harus Terhubung Dengan PeduliLindungi

#PeduliLindungi #PPKM #COVID-19 #Kasus Covid #Kasus COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Bagikan