MerahPutih.com - Jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah melakukan berbagai langkah untuk antisipasi penyebaran COVID-19 akibat tingginya mobilitas dan kerumunan warga. Sanksi pun, akan diberikan ppada pengelola tempat hiburan dan wisata yang tak patuh protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik tak menerapkan PeduliLindungi. Hal itu tertuang dalam SE nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan 21 Desember.
Baca Juga:
Inmendagri Nataru Batasi Umat Ibadah Natal 50 Persen, Masuk Wajib Tap PeduliLindungi
SE ini dibuat untuk mengoptimalkan pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota se-Indonesia.
Pemberian sanksi yang diberikan antara lain pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi anatara lain Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Dalam surat edaran, ditegaskan, jika tak ada penerapan aplikasi PeduliLindungi maka sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional.
"Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usata tersebut," tulis SE Tito yang dikutip, Kamis (23/12).
Tito meminta kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik menjelang Natal dan tahun baru. Kepala daerah diminta mengatur sanksi pelanggar prokes.
Sebelumnya, Tito menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru. Namun, pembatasan kuat di ruang publik.
"Pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang," ujar Tito. (Knu)
Baca Juga:
Kini, Fasilitas Kesehatan Harus Terhubung Dengan PeduliLindungi